kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,44   -8,07   -0.86%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara dapat bantuan subsidi uang muka rumah Rp 32,4 juta dari pemerintah


Rabu, 05 Mei 2021 / 06:28 WIB
Begini cara dapat bantuan subsidi uang muka rumah Rp 32,4 juta dari pemerintah
ILUSTRASI. emerintah memiliki program subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberi nama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). KONTAN/Baihaki/03/05/2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemerintah memiliki program subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberi nama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). 

BP2BT merupakan kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. 

Dengan mengikuti program ini, Anda bisa mendapat bantuan subsidi uang muka untuk membeli rumah hingga Rp 32,4 juta. Selain itu, jangka waktu kredit untuk program ini hingga 20 tahun dan bebas premi asuransi dan PPN. 

Namun, uang muka yang harus Anda siapkan yakni 5 persen dari total harga rumah yang ingin dibeli. 

Baca Juga: BTN siapkan uang tunai hingga Rp 13,4 triliun untuk kebutuhan Lebaran

Lalu, apa saja syarat yang diperlukan agar dapat bantuan subsidi uang muka KPR dari pemerintah ini? 

Syarat dan Ketentuan 

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah 

- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo 

- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas 

Baca Juga: 11.500 Rumah kelas real estate terjual selama masa pandemi

- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: 

a. Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya 

b. Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun 

- Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir 

- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil 

- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku 

- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR 

- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×