kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Begini cara dapat bantuan subsidi uang muka rumah Rp 32,4 juta dari pemerintah


Rabu, 05 Mei 2021 / 06:28 WIB
Begini cara dapat bantuan subsidi uang muka rumah Rp 32,4 juta dari pemerintah
ILUSTRASI. emerintah memiliki program subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberi nama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). KONTAN/Baihaki/03/05/2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

 Kelengkapan Dokumen 

- Formulir pengajuan kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan 

- Fotokopi e-KTP 

- Fotokopi Kartu Keluarga 

- Fotokopi Surat Nikah/cerai 

Baca Juga: BTN Syariah genjot pembiayaan perumahan di 2021

- Dokumen penghasilan untuk pegawai: 

a. Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan 

- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta 

1. SIUP, TDP 

2. Laporan/catatan keuangan 3 bulan terakhir 

- Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri: 

a. Fotokopi izin praktek 

- Rekening koran 3 bulan terakhir 

- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21 

- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap 

Baca Juga: Bank Rakyat Indonesia siap kelola dana BP Tapera Rp 9,2 triliun

- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan 

- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP 

- Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua 

- Persyaratan Dokumen Tambahan Untuk Pembangunan Rumah Swadaya: 

- Fotokopi sertifikat hak atas tanah atas nama Pemohon atau pasangan 

- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB) 

- Surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto 

- Rencana anggaran biaya (RAB) 




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×