kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Muktamar NU Rekomendasikan Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG


Sabtu, 29 Agustus 2026 / 16:58 WIB
Muktamar NU Rekomendasikan Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG
ILUSTRASI. BGN batasi waktu konsumsi MBG (ANTARA FOTO/Muhammad Rifki Hasan)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang pleno Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan agar pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 2027. 

"PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027," ucap pembaca rekomendasi Bathsul Masa'il Qanunniyah yang terdengar dari speaker luar ruang sidang pleno, Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). 

"Tidak menunggu sampai di 2028," ucap pembaca rekomendasi lagi. 

Baca Juga: Menkomdigi Terbitkan SE, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Rekomendasi ini disampaikan merujuk pada amanat UUD 1945 yang memberikan mandat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). 

"Namun demikian, dalam praktiknya anggaran 20 persen tersebut tidak dijalankan secara maksimal," ucap pembaca rekomendasi.

Salah satu penyebab tidak dijalankan maksimal adalah anggaran pendidikan yang digunakan untuk program MBG. 

Pembaca rekomendasi menyebut Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 40/PUU/2021/2026 telah memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG. 

Sebab itu, dalam perumusan kebijakan anggaran harus sesuai dengan kemaslahatan, mempunyai nilai keadilan, tidak boros, dab ada skala prioritas. 

Rekomendasi hukum hingga pemilihan Ketum PBNU Sebagai informasi, Muktamar ke-35 NU digelar di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 27-31 Agustus 2026. 

Dalam Muktamar tersebut, terdapat sejumlah agenda pembahasan hukum Islam kontemporer, termasuk rekomendasi hukum dan pembahasannya. 

Acara puncak Muktamar tersebut yakni pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU masa bakti 2026-2031.

Baca Juga: Danantara Akan Menyetor Dividen Rp 120 Triliun ke Negara, Masuk ke PNBP

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/29/15262001/pleno-muktamar-nu-minta-pemerintah-tak-pakai-dana-pendidikan-untuk-mbg-2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×