kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bebaskan cukai bahan baku hand sanitizer, Bea Cukai gelontorkan Rp 805 miliar


Minggu, 05 April 2020 / 13:57 WIB
Bebaskan cukai bahan baku hand sanitizer, Bea Cukai gelontorkan Rp 805 miliar
ILUSTRASI. Relawan Baznas membagikan brosur dan Hand Sanitizer bagi para penumpang kereta di Stasiun Karet, Jakarta, Rabu (18/03). Bea Cukai gelontorkan Rp 805 miliar untuk membebaskan cukai Bahan hand sanitizer dan antiseptik. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan hand sanitizer dan antiseptik meningkat akibat merebaknya virus corona atau Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah menggelontorkan Rp 805 miliar untuk pembebasan cukai barang yang menggandung etil alkohol.

Bea Cukai mencatat anggaran tersebut digunakan untuk 40.227.730 liter etil alkohol sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2020. Adapun 40,1 juta liter diantaranya digunakan untuk kebutuhan komersial dan 171 liter untuk non-komersial. 

Baca Juga: Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur

Untuk kegiatan komersial pada tanggal 26 Maret sampai 31 Maret terjadi peningkatan kuota sebanyak 3,21 juta liter etil alkohol atas sepuluh perusahaan, dua diantaranya merupakan dua puluh kuota terbesar perusahaan yang biasanya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku hand sanitizer dan antiseptik.

Sementara, dalam periode tersebut untuk kegiatan non-komersial meningkat 49 ribu liter atas dua belas entitas. Di mana pemanfaatan pembebasan cukai berasal dari instansi pemerintah, TNI/Polri, universitas, yayasan, partai politik, dan swasta. 

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala menjelaskan bahan baku hand sanitizer dan antiseptik pada umumnya menggunakan bahan baku alkohol yang masuk dalam cukai etil alkohol. 

Namun, hand sanitizer dan antiseptik bukan barang kena cukai. Sehingga yang dipungut cukai adalah bahan baku bukan barang jadi. Lain halnya dengan industri rokok yang menggunakan etil alkohol baku produksi, dan ketika sudah jadi rokok maka dikenakan cukai. 

Baca Juga: Mudik di tengah pandemi corona, harga tiket naik dan kapasitas penumpang dikurangi

Fasilitas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-04/BC/2020 tentang Pembebasan Cukai Etil Alkohon dalam Rangfka Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini mulai berlaku sejak 17 Maret 2020.

SE-04/BC/2020 menegaskan ruang lingkup fasilitas ini berupa pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Nah, karena demand hand sanitizer dan antiseptik meningkat, maka Bea Cukai membebaskan cukai etil alkoholnya. Stimulus ini kian melebar karena hand sanitizer dan antiseptik diproduksi oleh non-pabrikan.

Baca Juga: Di tengah sentimen corona, simak kinerja sederet logam mulia di kuartal pertama

“Sebelumnya karena etil alcohol peredarannya perlu diawasi, pabrik obat  kan juga menggunakan alkohol, tapi bukan barang kena cukai. Kalau selama ini hanya untuk pabrikan, sekarang diperluas ke tujuan non-komersial. Karena supply pabrikan tidak ada peningkatan maka muncullah yang non-pabrikan, sehingga butuh fasilitas ini juga,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Sabtu (4/4).

Nirwala menyampaikan fasilitas ini juga berdampak terhadap harga barang. Karena belakangan harga hand sanitizer melonjak. “Mencegah spekulan menaikkan harganya sendiri. Dan kita juga minta perusahaan produksi untuk mengawasi penjualan di e-commerce,” ujar Nirwala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×