kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 7.020   42,47   0,61%
  • KOMPAS100 1.048   6,26   0,60%
  • LQ45 823   4,14   0,51%
  • ISSI 213   0,51   0,24%
  • IDX30 418   1,11   0,27%
  • IDXHIDIV20 504   0,45   0,09%
  • IDX80 119   0,66   0,55%
  • IDXV30 124   -0,35   -0,28%
  • IDXQ30 140   0,25   0,18%

Bebaskan cukai bahan baku hand sanitizer, Bea Cukai gelontorkan Rp 805 miliar


Minggu, 05 April 2020 / 13:57 WIB
Bebaskan cukai bahan baku hand sanitizer, Bea Cukai gelontorkan Rp 805 miliar
ILUSTRASI. Relawan Baznas membagikan brosur dan Hand Sanitizer bagi para penumpang kereta di Stasiun Karet, Jakarta, Rabu (18/03). Bea Cukai gelontorkan Rp 805 miliar untuk membebaskan cukai Bahan hand sanitizer dan antiseptik. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan hand sanitizer dan antiseptik meningkat akibat merebaknya virus corona atau Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah menggelontorkan Rp 805 miliar untuk pembebasan cukai barang yang menggandung etil alkohol.

Bea Cukai mencatat anggaran tersebut digunakan untuk 40.227.730 liter etil alkohol sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2020. Adapun 40,1 juta liter diantaranya digunakan untuk kebutuhan komersial dan 171 liter untuk non-komersial. 

Baca Juga: Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur

Untuk kegiatan komersial pada tanggal 26 Maret sampai 31 Maret terjadi peningkatan kuota sebanyak 3,21 juta liter etil alkohol atas sepuluh perusahaan, dua diantaranya merupakan dua puluh kuota terbesar perusahaan yang biasanya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku hand sanitizer dan antiseptik.

Sementara, dalam periode tersebut untuk kegiatan non-komersial meningkat 49 ribu liter atas dua belas entitas. Di mana pemanfaatan pembebasan cukai berasal dari instansi pemerintah, TNI/Polri, universitas, yayasan, partai politik, dan swasta. 

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala menjelaskan bahan baku hand sanitizer dan antiseptik pada umumnya menggunakan bahan baku alkohol yang masuk dalam cukai etil alkohol. 

Namun, hand sanitizer dan antiseptik bukan barang kena cukai. Sehingga yang dipungut cukai adalah bahan baku bukan barang jadi. Lain halnya dengan industri rokok yang menggunakan etil alkohol baku produksi, dan ketika sudah jadi rokok maka dikenakan cukai. 

Baca Juga: Mudik di tengah pandemi corona, harga tiket naik dan kapasitas penumpang dikurangi

Fasilitas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-04/BC/2020 tentang Pembebasan Cukai Etil Alkohon dalam Rangfka Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini mulai berlaku sejak 17 Maret 2020.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×