Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
SE-04/BC/2020 menegaskan ruang lingkup fasilitas ini berupa pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Nah, karena demand hand sanitizer dan antiseptik meningkat, maka Bea Cukai membebaskan cukai etil alkoholnya. Stimulus ini kian melebar karena hand sanitizer dan antiseptik diproduksi oleh non-pabrikan.
Baca Juga: Di tengah sentimen corona, simak kinerja sederet logam mulia di kuartal pertama
“Sebelumnya karena etil alcohol peredarannya perlu diawasi, pabrik obat kan juga menggunakan alkohol, tapi bukan barang kena cukai. Kalau selama ini hanya untuk pabrikan, sekarang diperluas ke tujuan non-komersial. Karena supply pabrikan tidak ada peningkatan maka muncullah yang non-pabrikan, sehingga butuh fasilitas ini juga,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Sabtu (4/4).
Nirwala menyampaikan fasilitas ini juga berdampak terhadap harga barang. Karena belakangan harga hand sanitizer melonjak. “Mencegah spekulan menaikkan harganya sendiri. Dan kita juga minta perusahaan produksi untuk mengawasi penjualan di e-commerce,” ujar Nirwala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News