kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,46   -25,27   -2.62%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 906 Miliar dari Penyelundupan di Laut


Rabu, 05 Januari 2022 / 18:23 WIB
Bea Cukai Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 906 Miliar dari Penyelundupan di Laut


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan potensi kerugian negara hingga Rp 906,16 miliar dari sejumlah penegahan sepanjang 2021.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan wilayah perbatasan melalui patroli laut. Sepanjang 2021, Bea Cukai berhasil menghentikan berbagai upaya penyelundupan di berbagai wilayah dalam 321 kali penegahan.

“Sampai dengan Desember 2021 telah melakukan 321 kali penegahan dengan perkiraan nilai barang Rp 3,56 triliun dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 906,16 miliar,” kata Nirwala dalam keterangan resminya, Rabu (5/1).

Selain itu, Bea Cukai pun telah berhasil mengamankan masuknya narkotika jenis methampetamine sebanyak 1,6 ton, 30.000 butir ekstasi dan 1.000 butir happy five. Kegiatan ini juga berhasil terlaksana berkat pengawasan laut dengan pengawasan darat yang berkesinambungan.

Baca Juga: Penerimaan Cukai Mencapai Rp 195,5 Triliun Sepanjang 2021

Kegiatan pengawasan laut Bea Cukai yang dilaksanakan tersebut juga merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara.

 Kegiatan ini juga sebagai implementasi konsep unity of effort yang telah berjalan lama dan semakin baik serta tidak pernah terjadi adanya tumpang tindih kewenangan dalam rangka penegakan hukum di laut karena tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai Undang-Undang.

Adapun, Nirwala menjelaskan, Bea Cukai telah menggelar patroli laut dengan skema mandiri yang dilaksanakan oleh satuan kerja vertikal Bea Cukai di wilayah pengawasan laut dan dilaksanakan sepanjang tahun.

Selain itu, Bea Cukai juga telah menggelar operasi patroli laut dengan skema terpadu yang dilaksanakan secara serentak. Operasi tersebut dikenal dengan sandi operasi patroli laut terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) yang terbagi menjadi dua periode di semester I dan semester II tahun 2021 dengan mengerahkan beberapa unsur Bea Cukai di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga: Anggota APBI Akan Penuhi Ketersediaan Stok Batubara di Beberapa PLTU

Pada pelaksanaan operasi JS dan JW tahun 2021, Bea Cukai telah berhasil melakukan 16 kali penegahan dengan beberapa penegahan yang menonjol antara lain terhadap sarana pengangkut KLM.

Tohor Jaya di perairan Pulau Burung, Riau yang bermuatan 17 Kg narkotika jenis methampetamine dan 1.000 butir happy five yang dibungkus dalam kemasan teh China dan dimasukan ke dalam tabung gas untuk mengelabui petugas.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×