kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 17.005   14,00   0,08%
  • IDX 7.070   -26,66   -0,38%
  • KOMPAS100 975   -1,84   -0,19%
  • LQ45 716   -2,47   -0,34%
  • ISSI 251   1,56   0,62%
  • IDX30 388   -2,76   -0,71%
  • IDXHIDIV20 489   -0,14   -0,03%
  • IDX80 110   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 136   1,28   0,96%
  • IDXQ30 127   -0,95   -0,74%

Kemenag Sebut Pembatasan Medsos Lindungi Anak-Anak dari Pornografi hingga Judol


Senin, 09 Maret 2026 / 18:31 WIB
Kemenag Sebut Pembatasan Medsos Lindungi Anak-Anak dari Pornografi hingga Judol
ILUSTRASI. Media Sosial (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mendukung kebijakan pembatasan platform digital atau media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk melindungi anak-anak dari paparan konten pornografi hingga judi online. 

"Jadi Kementerian Agama sangat mendukung kebijakan tersebut karena itu demi untuk melindungi anak-anak kita dari pornografi, cyberbullying dan sebagainya tadi," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu dalam konferensi pers isu terkini di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026). 

Ismail menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapi situasi darurat perlindungan anak di ruang digital. 

Baca Juga: Dapur MBG Bermasalah, Pengawasan Harus Ketat Karena Kelola Anggaran Sangat Besar

"Kementerian Agama mendukung penuh kebijakan itu. Karena itu kan dikatakan darurat perlindungan anak ya dari pornografi, dari cyberbullying, dari judi online dan sebagainya," tuturnya.

Ia menyebut, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan pembatasan usia pengguna medsos.

"Kita adalah negara pertama mungkin di Asia Tenggara yang melakukan itu setelah Australia sudah lebih dulu, sementara beberapa negara di Eropa juga sedang mempersiapkan," kata dia. 

Ia menjelaskan kebijakan komunikasi digital di Indonesia selama ini menganut prinsip "terbuka" atau open sky policy sehingga penyedia jasa internet tidak sepenuhnya berada di bawah kontrol negara. 

"Artinya apa, penyedia jasa internet itu tidak di bawah kontrol negara secara mutlak ya, sementara misalnya kalau di negara lain itu di bawah negara jadi negara yang menyaring lebih awal sebelum informasi itu ke masyarakat," kata dia. 

Jika kebebasan itu terus dibiarkan, maka akan banyak konten-konten yang bertebaran di media sosial yang bertentangan dengan Undang-Undang.

"Artinya, informasi yang beredar pada dasarnya bersifat terbuka. Negara biasanya melakukan pemblokiran apabila ditemukan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," tuturnya. 

"Jadi intinya Kementerian Agama sangat mendukung full ya support untuk kebijakan tersebut," pungkas Ismail.

Baca Juga: Lonjakan Harga Minyak Dunia Berpotensi Perlebar Defisit APBN Indonesia

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/09/16424921/kemenag-pembatasan-medsos-lindungi-anak-dari-pornografi-hingga-judi-online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×