Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) besutan Presiden Prabowo Subianto terus menuai sorotan. Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melakukan evaluasi total terhadap dapur umum MBG setelah ditemukan 78 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Solo yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, pengawasan ketat menjadi harga mati bagi program ini. Pasalnya, MBG mengelola dana negara yang sangat besar sehingga celah dalam implementasi di lapangan harus segera ditutup.
"Saya kira dengan anggaran yang sangat besar dan tujuan program yang sangat luas, program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang sudah seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan yang sangat ketat," ujarnya kepada Kontan, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Prabowo Sebut Masyarakat RI Harus Siap Hadapi Kesulitan Akibat Perang di Timur Tengah
Yusuf mengungkapkan, temuan adanya SPPG yang tidak mengikuti juknis yang berlaku menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola. Padahal, aspek-aspek tersebut merupakan pilar utama dalam menjamin kualitas gizi dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Yusuf menganalisis, lemahnya pengawasan ini kemungkinan disebabkan oleh tiga faktor pertama, skala program yang sangat masif membuat proses verifikasi menjadi kompleks sementara kapasitas kelembagaan belum siap sepenuhnya. Kedua, keterlibatan pihak luar seperti yayasan pengelola dapur menambah tantangan kepatuhan standar.
"Ketiga, mekanisme audit dan pelaporan di tingkat operasional tampaknya belum berjalan optimal, sehingga pelanggaran terhadap juknis baru terdeteksi setelah program berjalan," jelasnya.
Oleh karena itu, langkah BGN melakukan evaluasi dinilai sangat penting sebagai bagian dari perbaikan tata kelola. Yusuf menyarankan BGN memperkuat sistem seleksi dan verifikasi mitra pengelola dapur sejak tahap awal untuk memastikan standar organisasi terpenuhi.
"Selain itu, bagi SPPG yang terbukti melanggar aturan, perlu ada penegakan sanksi yang tegas agar standar program tetap terjaga," pungkasnya.
Sebelumnya, BGN mengendus adanya ketidakpatuhan terhadap juknis dalam operasional SPPG di wilayah Solo Raya. Berdasarkan hasil pemantauan, tercatat sebanyak 78 unit SPPG terindikasi melakukan pelanggaran standar operasional.
Pelanggaran yang ditemukan mulai dari pembangunan fisik yang melenceng dari ketentuan juknis hingga fasilitas pendukung yang minim. BGN mencatat banyak unit yang tidak menyediakan ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan, temuan ini menjadi bahan evaluasi demi menjaga kualitas program pemenuhan gizi nasional. Ia menekankan, setiap pelaksana program wajib mematuhi standar yang sudah digariskan pemerintah.
Baca Juga: Lonjakan Harga Minyak Dunia Berpotensi Perlebar Defisit APBN Indonesia
“BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













