kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vape


Selasa, 12 November 2019 / 18:09 WIB
Bea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vape
ILUSTRASI. Pecinta Vape atau rokok elektrik sedang mencoba keunggulan alat dan rasa liquid di stand Vape Fair 2016 di Ecovention Hall Ancol, Jakarta, Minggu (27/11/2016). Pemerintah melakukan sejumlah upaya demi menekan peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vap


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan sejumlah upaya demi menekan peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vape, salah satunya dengan menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape sebesar 57%.

Asal tahu saja kebijakan cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sudah terbit pada Juli 2018. Adapun pemerintah mulai memungut cukai rokok elektrik   pada  1 September 2018. 

Berlandaskan aturan Permendag Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, produk rokok elektrik dapat diperjualbelikan di Indonesia dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Asosiasi apresiasi cukai HPTL tidak berubah, berikut penjelasannya

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan kenyataannya saat ini produk rokok elektrik sudah beredar di Indonesia. Sebagai regulator hanya bisa menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape untuk membatasi peredarannya. 

"Secara cash basis atau penerimaan yang masuk ke negara lewat cukai terhadap likuid vape sampai dengan Juni 2019 sebesar Rp 85,6 miliar," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/11). 

Namun demikian, untuk data pemesanan pita cukainya sampai dengan 31 Oktober 2019 kurang lebih sudah mencapai Rp 500 miliar. Tapi Deni bilang ini hanya pemesanan saja, bisa saja tidak diambil. Deni menjelaskan pemesanan pita cukai baru menjadi cash basis atau penerimaan negara setelah transaksi tersebut selesai. 

Nah, untuk awalan ini data cukai yang masuk akan digunakan untuk mendata dan mengawasi peredaran likuid vape melalui Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Deni bilang, nomor tersebut diwajibkan untuk pengusaha, pabrikan likuid vape dalam negeri. 

Baca Juga: Rokok elektrik dikabarkan bakal dilarang, begini tanggapan APVI

Deni menjelaskan untuk cukai likuid vape masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lain (HPTL) sehingga segmen ini bukan penerimaan yang dikedepankan. 

Namun, kalau melihat segmen penerimaan cukai lebih luas yakni cukai hasil tembakau, Deni menyatakan Bea Cukai menargetkan bisa mencapai Rp 158,86 triliun hingga akhir 2019. Adapun per-Oktober 2019, Deni menyatakan cukai hasil tembakau sudah mencapai 73,55% dari target yang ditentukan.

Meskipun cukai Vape baru diberlakukan pada September 2018 lalu, Deni menjelaskan perolehan cukai hasil tembakau tumbuh 15,36% dibandingkan periode yang sama dari tahun sebelumnya. Adapun pada 2018, cukai produk hasil tembakau hanya tumbuh 9,83%. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×