kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vape


Selasa, 12 November 2019 / 18:09 WIB
Bea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vape
ILUSTRASI. Pecinta Vape atau rokok elektrik sedang mencoba keunggulan alat dan rasa liquid di stand Vape Fair 2016 di Ecovention Hall Ancol, Jakarta, Minggu (27/11/2016). Pemerintah melakukan sejumlah upaya demi menekan peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vap


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

Selain untuk mendata dan memetakan peredaran Vape, Deni menyatakan Bea Cukai bisa membatasi konsumsi dengan cara menindak pengusaha-pengusaha yang tidak patuh melekatkan pita cukai pada produk likuidnya. Walaupun pelanggaran yang terjadi masih minor, Bea Cukai memberlakukan tegas dengan memberikan sanki administrasi. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menyatakan pemerintah khususnya PMK memiliki visi yang sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lembaga kesehatan lainnya yang melarang total peredaran dan konsumsi rokok elektrik ini.  "Negara berkewajiban melindungi rakyatnya dari hal-hal yg dianggap berbahaya dan kurang jelas manfaatnya," jelasnya. 

Pemerintah menargetkan regulasi pelarangan rokok elektrik yang rencananya masuk dalam muatan revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan akan rampung di akhir 2020 nanti. 

Agus menyatakan target pengaturan pelarangan rokok elektrik ini sebenarnya tidak harus masuk dalam revisi PP 109 tahun 2012 tersebut. Jadi bisa saja dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, tergantung ruang lingkup substansinya. 

Baca Juga: Kemenkes: Pengguna rokok elektrik terbanyak ada pada kelompok usia sekolah

Kendati demikian, jika pemerintah merampungkan regulasi pelarangan rokok elektrik dikhawatirkan implementasinya akan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada. Agus bilang hal tersebut perlu dikoordinasikan atau disinkronkan antara kementerian dan lembaga. 

Kalau dari sisi Bea Cukai, Deni lebih melihat penerapan cukai bukanlah alat legislasi untuk mengedarkan rokok elektrik. Sebab cukai merupakan alat autoinstrumen fiskal khusus untuk HTPL. 

Adapun pelaksanaan cukai ini dilakukan untuk pengawasan peredaran dan pembatasan konsumsi produk. "Sebetulnya ga kontradiksi kalo bicara mengenai cukai vape dengan regulasi pelarangan vape yang sedang dibuat, sebab ini merupakan instrumen pengendalian jadi nggak kontradiksi lah," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×