Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) gagalkan pengiriman 60.833 ekor benih bening lobster tanpa izin bernilai Rp 9,1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengungkapkan benih bening lobster tersebut disimpan di bawah tumpukan kasur busa dalam sebuah truk yang dihentikan di rest area KM 33 tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan. Upaya penggagalan tersebut bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang diduga rokok ilegal menggunakan sebuah truk melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.
Setelah melakukan pengejaran dan pemerikasaan terhadap target, petugas menemukan kotak styrofoam berisi 60.883 ekor benih bening lobster yang disimpan di bawah tumpukan kasur busa tanpa dilengkapi izin dari instansi terkait.
Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono Kembali jadi Menteri KKP, Soroti Masifnya Pencurian Lobster
"Kami berupaya melakukan penghentian di KM 28 tol Bakauheni-Terbanggi Besar, tetapi truk tersebut mencoba kabur dan berusaha menabrak kendaraan petugas hingga akhirnya mampu kami hentikan di rest area KM 33," jelas Arif dalam keterangan resmi, Selasa (26/11).
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung serta Direktorat Polairud Polda Lampung. Lebih lanjut diketahui, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Arif mengatakan mengingat sifat barang yang rentan waktu dan memerlukan penanganan khusus, kini seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di wilayah perairan Kabupaten Pesawaran pada 24 November 2024.
Selanjutnya: Indonesia Kendaraan (IPCC) Bagikan Dividen Rp 44,4 Miliar, Intip Jadwalnya
Menarik Dibaca: Apakah Stres Bisa Menurunkan Berat Badan? Cek Jawabannya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News