kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea Cukai-Polri gagalkan penyelundupan 45 Kg sabu dan 13.865 butir ekstasi


Jumat, 04 Juni 2021 / 20:59 WIB
Bea Cukai-Polri gagalkan penyelundupan 45 Kg sabu dan 13.865 butir ekstasi
ILUSTRASI. Bea Cukai-Polri gagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia senantiasa melakukan sinergi di bidang pemberantasan NPP.

Dalam periode Mei 2021, Bea Cukai-Polri telah melakukan Operasi Gabungan yang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang menghasilkan penindakan terhadap narkotika sebanyak 45 kg sabu dan 13.865 butir ekstasi.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan Pperasi pengungkapan terdiri dari empat penindakan yaitu pengungkapan kasus 40 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 5 kg sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan, 3865 butir ekstasi jaringan Belgia-Jakarta, dan 10.000 butir ekstasi jaringan Jerman-Jakarta, dan Pengungkapan Kasus 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia.

Baca Juga: Selundupkan kokain dalam barang kiriman, WNA Inggris ditangkap petugas Bea Cukai

Wijayanta menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat tentang akan terjadi peredaran gelap sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Pantai Timur Pulau Sumatra, dibentuk Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Kanwil Bea Cukai Riau, serta Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Tanggal 9 Mei 2021, pukul 08.30 WIB  Tim Operasi Gabungan melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika dan ditemukan barang bukti berupa satu kardus berwarna coklat yang berisi sabu sebanyak 28 bungkus dengan berat 28kg dan satu tas berwarna biru yang berisi sabu sebanyak 12 bungkus seberat 12 Kg dan dua orang pelaku.

Setelah mendapati informasi bahwa terjadi pengiriman sabu dari Malaysia ke Aceh Utara, Tim Operasi Gabungan yang terdiri Satgas NIC Bareskrim Polri bersama Subdirektorat Narkotika Dit. P2, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhoseumawe melakukan surveillance target dan persiapan penangkapan.



TERBARU

[X]
×