Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bea Cukai mencatat capaian pengawasan signifikan sepanjang tahun 2025.
Hingga akhir September, Bea Cukai telah melaksanakan 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp 6,8 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 22%. Namun, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24% atau setara Rp 1,3 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan capaian ini menunjukkan peningkatan kualitas penindakan dan efektivitas pengawasan yang semakin baik.
Ia menambahkan, peningkatan nilai penindakan mencerminkan pengawasan yang lebih berkualitas, terarah, dan berdampak nyata bagi negara.
Baca Juga: Pemerintah Kebut 15 Bendungan Senilai Rp 47,84 Triliun, Bisa Perluas Area Tanam
"Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi, agar setiap langkah pengawasan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional," ujar Djaka dalam keterangannya, Rabu (22/10).
Tidak berhenti pada penindakan, Bea Cukai juga mengoptimalkan penanganan perkara melalui penyidikan dan pengembalian hak keuangan negara menggunakan mekanisme ultimum remedium.
Hingga September 2025, telah dilakukan 1.719 kali ultimum remedium dengan nilai Rp 181,1 miliar, meningkat hampir 213% yoy dibandingkan tahun 2024.
Di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum telah melakukan 1.513 penindakan sepanjang 2025 dengan total tegahan mencapai 11,1 ton.
Dari hasil pengawasan tersebut, potensi jiwa yang terselamatkan diperkirakan mencapai 30,8 juta orang.
Sementara itu, sejak Juli 2025 Bea Cukai telah membentuk dua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, yang terdiri dari Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan.
Sejak Satgas Pengawasan dibentuk, Bea Cukai telah menghasilkan 6.339 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol.
Penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan 60 kali penyidikan dan pengenaan Sanksi Administrasi atau Ultimum Remidium terhadap 663 kasus dengan total nilai Rp 62,32 miliar.
Pengawasan intens juga dilaksanakan terhadap lalu lintas pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah Indonesia. Tercatat telah dilaksanakan 1.403 penindakan dengan nilai mencapai Rp 370,09 miliar sejak Juli 2025 hingga saat ini.
Djaka mengungkapkan bahwa Bea Cukai terus berupaya mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menjaga keseimbangan neraca APBN, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan maksimal.
Menurutnya, langkah-langkah konkret di level strategis dan operasional untuk menutup segala celah terus dilakukan, baik perbaikan pelayanan maupun peningkatan pengawasan.
"Kami pun bersinergi bersama APH, kementerian/lembaga, dan unsur masyarakat, sehingga diharapkan industri legal dapat bertumbuh dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.
Baca Juga: BI Beberkan Penyebab Aturan DHE SDA Tak Signifikan Tingkatkan Cadangan Devisa
Selanjutnya: Kinerja Ancol (PJAA) Tertekan pada Kuartal III-2025, Begini Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: Ini Rekomendasi Parfum Aroma Bali ala Secret Garden
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News