kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bea Cukai juga sita 36.400 botol Soju selundupan


Jumat, 23 Desember 2016 / 10:55 WIB
Bea Cukai juga sita 36.400 botol Soju selundupan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok juga berhasil menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal pada Rabu (21/12) lalu. Penangkapan tersebut merupakan kerja sama Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, miras ilegal tersebut diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan importir produsen di bidang konstruksi. Menurutnya, modus yang dilakukan adalah dengan membuat pemberitahuan yang tidak benar.

"Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun di dalamnya terdapat miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan," kata Sri Mulyani saat acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jumat (23/12).

Menurut Sri Mulyani, Soju merupakan minuman yang mengandung alkohol sebesat 17% sehingga tergolong minuman yang mengandung etil alkohol. 36.400 botol Soju selundupan tersebut bernilai Rp 4,19 miliar.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dari kasis tersebut, telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB.

Ia melanjutkan, menjelang akhir tahun tren penyelundupan miras meningkat. Bahkan, peningakatan frekuensi penyelundupan tersebut juga terjadi di hampir seluruh pelabuhan di Indonesia.

Hal itu sejalan dengan permintaan masyarakat terutama yang melakukan perayaan Natal dan tahun baru. "Soju very high demand untuk orang-orang Korea Selatan," tambahnya.

Ia melanjutkan, setiap tahunnya, pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun 2016 sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal, meningkat dari tahun sebelumnya.

Adapun tahun 2015, Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal dan 1.232 kasus rokok ilegal.Bea Cukai juga tangkap 36.400 botol Soju selundupan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×