kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.881   -34,12   -0,49%
  • KOMPAS100 1.002   -5,11   -0,51%
  • LQ45 766   -4,36   -0,57%
  • ISSI 226   -1,31   -0,58%
  • IDX30 395   -2,25   -0,57%
  • IDXHIDIV20 457   -1,62   -0,35%
  • IDX80 112   -0,70   -0,62%
  • IDXV30 113   -0,74   -0,65%
  • IDXQ30 128   -0,22   -0,17%

Bea Cukai Permudah Impor Barang Warisan WNI yang Wafat di Luar Negeri. Ini Syaratnya!


Rabu, 02 Juli 2025 / 17:33 WIB
Bea Cukai Permudah Impor Barang Warisan WNI yang Wafat di Luar Negeri. Ini Syaratnya!
ILUSTRASI. Petugas AVSEC melakukan pemantauan barang bawaan penumpang dari layar monitor yang melewati mesin X-ray automated tray return systemm (ATRS) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025). Fasilitas X-ray automated tray return system (X-ray ATRS) mampu meningkatkan kapasitas menjadi 300 persen yang semula 215 tray per jam menjadi 645 tray per jam, dengan adanya ATRS ini mampu memberikan jaminan keamanan kepada penumpang dengan analisis gambar 360 derajat, mampu mempercepat proses pemeriksaan, meningkatkan keakuratan pada saat pemeriksaan berlangsung dan penumpang juga dapat melihat langsung barang yang dibawa melalui layar monitor. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberi kepastian hukum bagi keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri dalam mengurus barang pindahan milik almarhum. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan yang mulai berlaku sejak 27 Juni 2025.

"Ini juga menjadi atensi terkait dengan persyaratan tadi untuk WNI yang meninggal, kemudian barangnya dibawa pindah ke Indonesia," ujar Kasubdit Impor Bea Cukai, Chotibul Umam dalam Media Briefing, Rabu (2/7).

Ia menjelaskan bahwa kasus WNI yang meninggal di luar negeri cukup banyak, dan keluarganya kerap ingin membawa pulang barang-barang peninggalan dari negara tempat tinggal almarhum.

Baca Juga: Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak dan Bea Masuk, Ini Syaratnya

Aturan baru ini memungkinkan barang-barang milik WNI yang telah meninggal untuk dikategorikan sebagai barang pindahan dan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. 

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar proses impor ini sah dan tidak terkendala oleh bea cukai.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah diimpor oleh keluarga WNI yang meninggal dunia, merupakan barang keperluan rumah tangga milik WNI yang meninggal dunia, serta tiba paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal kematian.

Ini dibuktikan dengan dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan Perwakilan Republik Indonesia.

Selain itu, dikirin atau dibawa dari negara domisili WNI yang meninggal dunia.

Adapun dalam PMK sebelumnya, yakni PMK 28/2008 ketentuan barang WNI yang meninggal di luar negeri sebagai barang pindahan belum diatur pemerintah. 

Baca Juga: Biar Gak Kena Masalah di Bea Cukai, Kenali Aturan Baru Barang Pindahan

Selanjutnya: Chandra Daya Investasi (CDIA) Perpanjang Masa IPO, Ini Penjelasan BEI

Menarik Dibaca: Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Proteksi Kehidupan Sejak Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×