Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, serta berdaya saing, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembentukan dua satuan tugas (Satgas) khusus, yakni Satgas Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, yang mulai efektif beroperasi sejak 1 Juli 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Ia menyebut, pemerintah berkomitmen menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri.
Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace
"Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Djaka dalam keterangannya, Jumat (10/3/2025).
Sejak pembentukan Satgas per 1 Juli 2025, tercatat peningkatan signifikan dalam kinerja pengawasan.
Di bidang kepabeanan, terdapat 1.315 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 344,3 miliar. Sementara di bidang cukai, 5.450 penindakan berhasil dilakukan dengan total nilai barang Rp 395 miliar.
Djaka juga menyampaikan bahwa Satgas berhasil menggagalkan peredaran 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol selama periode tersebut.
Rata-rata bulanan jumlah penindakan, nilai barang, volume rokok ilegal yang dicegah, dan nilai denda menunjukkan peningkatan sebesar 4,5% dibandingkan periode sebelum pembentukan Satgas.
Adapun secara keseluruhan, selama periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang mencapai Rp 6,8 triliun.
Baca Juga: Bea Cukai: Kawasan Berikat Sudah Serap 1,83 Juta Pekerja
Dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan dilakukan di bidang kepabeanan senilai Rp 5,5 triliun, sementara 14.240 penindakan di bidang cukai mencakup barang senilai Rp 1,3 triliun.
Dalam penindakan cukai, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 813,3 juta batang rokok ilegal serta 211,6 ribu liter minuman beralkohol ilegal.
Sebagai tindak lanjut dari penindakan tersebut, dilakukan 147 penyidikan dengan jumlah tersangka mencapai 173 orang.
Bea Cukai juga menerapkan denda ultimum remidium sebesar Rp 122,4 miliar sebagai bagian dari penegakan hukum.
Selanjutnya: TikTok Dibekukan Komdigi, Dinilai Ingkar Permintaan Data Aktivitas Live
Menarik Dibaca: Ini Dia Sederet Manfaat Olahraga Kardio untuk Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News