Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Labuan Bajo melakukan penyerahan pita cukai perdana kepada pelaku usaha barang kena cukai (BKC) di wilayah Nusa Tengara Timur (NTT).
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, didampingi oleh jajaran pejabat Bea Cukai Labuan Bajo menyerahkan pita cukai secara langsung kepada Direktur CV The Bottle, Mr. Joni, selaku produsen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang beralamat di Maumere, Kabupaten Sikka.
Baca Juga: AS Keluhkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol Impor yang Tinggi di Indonesia
Syahirul mengungkapkan bahwa jumlah pita cukai yang diserahkan sebanyak 100 lembar atau setara dengan 6.000 keping yang diperuntukkan bagi produk minuman beralkohol golongan C dengan kadar etil alkohol lebih dari 20%.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, yaitu pelekatan pita cukai terhadap produk BKC sebelum dipasarkan sebagai tanda pelunasan cukai yang sah atas produk BKC tersebut.
“Kami berharap dapat terus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berintegritas, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung penerimaan negara dan perlindungan masyarakat,” ujar Syahirul dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: Produksi Dalam Negeri Turun, Setoran Cukai Minuman Beralkohol Hanya Rp 1,6 Triliun
Selanjutnya: Punya Toko Online di Banyak Marketplace? Begini Ketentuan Pungutan Pajaknya
Menarik Dibaca: 9 Rekomendasi Jus yang Bagus Diminum saat Diet untuk Menurunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News