kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bea Cukai-DJKI teken perjanjian kerja sama penegakan hukum Kekayaan Intelektual


Rabu, 06 Oktober 2021 / 18:55 WIB
Bea Cukai-DJKI teken perjanjian kerja sama penegakan hukum Kekayaan Intelektual
ILUSTRASI. Bea Cukai-DJKI teken perjanjian kerja sama penegakan hukum Kekayaan Intelektual


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/10). 

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh masing-masing Direktur Jenderal ini merupakan pedoman dan payung hukum yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi di antara kedua pihak dalam melaksanakan penegakan hukum kekayaan intelektual yang efektif dan efisien, serta untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia terkait rezim anti pelanggaran kekayaan intelektual antara lain agar Indonesia dapat keluar dari status Priority Watch List United States Trade Representative (USTR). 

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang memuat ruang lingkup tentang pertukaran data dan/atau informasi.

Baca Juga: Pemerintah bentuk majelis pengawas konsultan kekayaan intelektual

Lalu peningkatan koordinasi antar instansi terhadap pengawasan ekspor dan/atau impor atas pelanggaran kekayaan intelektual dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Kemudian, pemeriksaan fisik bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara. Terakhir, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Para pihak juga memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di masing-masing bidang.

Lebih lanjut Asko bilang, dalam perjanjian kerja sama ini, pihak Bea Cukai dan DJKI berkewajiban memberikan informasi, materi, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan pengetahuan terkait border measures, dan menghadiri pemeriksaan fisik barang bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Baca Juga: Mendag optimistis persetujuan PMSE se-ASEAN dorong pemulihan ekonomi nasional

Selain itu, keduanya berhak mendapatkan akses dari masing-masing pihak untuk menggunakan data terkait pencatatan hak cipta, dan permohonan merek yang telah terdaftar dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual. 

"Hal ini juga dilakukan sehubungan dengan rencana untuk menambah perusahaan yang melakukan pendaftaran merek/rekordasi di Bea Cukai, melakukan pertukaran data dengan DJKI yang me-maintain data-data terkait pemegang HKI di Indonesia. Berdasarkan data permohonan rekordasi hingga bulan Juni 2021, telah terdaftar sebanyak 18 HKI dengan berbagai jenis produk," ujar Askolani dalam keterangan resminya, Rabu (6/10).

Adapun upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dan DJKI diantaranya pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang diduga melanggar HKI berupa ballpoint di Tanjung Perak, Surabaya pada Januari 2021 silam dengan jumlah barang tegahan sebanyak 858.240 pcs ballpoint. Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang melanggar HKI berupa alat pisau cukur di Tanjung Emas, Semarang pada Oktober 2020. 

"Melalui penandatanganan kerja sama ini, ke depannya diharapkan perusahaan dapat melakukan rekordasi dengan mendaftarkan merek/hak ciptanya di Bea Cukai agar dapat dilindungi dari pelanggaran HKI oleh oknum yang tidak bertanggunjawab guna melindungi produk serta mendorong perekonomian Indonesia," ucap Asko.

Selanjutnya: Ada potensi mobil listrik di Indonesia, begini kata Honda Prospect Motor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×