Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka komitmen memperkuat dalam menjaga kedaulatan, penegakan hukum, serta keamanan fiskal di laut Indonesia, Bea Cukai telah melakukan penandatangan kerja sama dengan TNI Angkatan Laut pada 9 Juli 2020.
Sinergi kedua instansi penegak hukum ini bukan yang pertama kalinya, dalam kesempatan kali ini Bea Cukai menandatangani perjanjian kerja sama pinjam pakai Senjata Mesin Berat (SMB) 12,7 mm.
Peminjaman SMB 12,7 mm dari TNI AL merupakan salah satu langkah Bea Cukai untuk mempersenjatai armada kapal patroli Bea Cukai dalam upayanya mengamankan wilayah laut Indonesia.
Baca Juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai hinga Juni tumbuh 45,32%
Senjata api dinas bukanlah alat yang utama melainkan sarana terakhir dalam rangka menghentikan kapal- kapal penyelundup atau hanya digunakan saat keadaan sangat mendesak untuk membela diri.
Dalam penugasan di laut memiliki risiko yang sangat tinggi. Sering kapal patroli Bea Cukai di perbatasan laut harus menghadapi perlawanan fisik dari mafia penyelundup bahkan kadang- kadang harus bersinggungan dengan kapal-kapal patroli milik negara tetangga kita.
Penugasan-penugasan berisiko tinggi yang membahayakan keselamatan Pegawai Bea Cukai dan Kapal Patroli dalam hal pengawasan penyelundupan maupun melaksanakan penugasan lain tersebut perlu didukung oleh alutsista yang handal dan mumpuni.
“Dengan adanya SMB 12.7mm, Bea Cukai tidak hendak menjadi represif dan arogan, namun justru menambah kesiapan dalam melindungi perbatasan, menegakkan hukum dan turut berpartisipasi menjaga kedaulatan negara,” tulis Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam laporan APBN Juni 2020.
Bea Cukai menyadari bahwa sinergi antara aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam menegakkan hukum di laut. Setiap instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum memiliki tugas dan fungsi yang spesifik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Contohnya, Bea Cukai memiliki cakupan tugas menegakkan hukum di laut dalam lingkup pengamanan fiskal atau potensi penerimaan keuangan negara, dan TNI AL memiliki tugas salah satunya menegakkan hukum di bidang pertahanan dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Sejarah mencatat bahwa sinergi Bea Cukai dan TNI telah lama terjalin setidaknya sejak Bea Cukai masih merupakan institusi Hindia Belanda hingga kemudian pada tanggal 1 Oktober 1946 ditetapkan sebagai lembaga Pejabatan Bea dan Cukai.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani lihat sinyal pemulihan ekonomi di Juni, ini indikator lengkapnya
Beberapa catatan sejarah kerja sama Bea Cukai dan TNI antara lain, Bea Cukai merupakan instansi pertama yang memiliki kapal patroli laut selain TNI AL yaitu pada tahun 1953 dengan jumlah 3 kapal patroli, dan keikutsertaan kapal patroli dalam dukungan operasi militer ABRI seperti dalam pendaratan pasukan ABRI di Pekanbaru dalam rangka penumpasan PRRI/Permesta, Operasi Tumpas Pemberantasan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, Operasi intelijen serta tugas lain dalam masa Dwikora/ konfrontasi dengan Malaysia dan Operasi Seroja Timor Timur.
Sinergi Bea Cukai dan TNI AL diharapkan dapat terus berjalan dengan baik, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di laut sehingga tugas yang dibebankan kepada Bea Cukai sebagai satuan patroli fiskal dan mencegah masuknya barang-barang berbahaya dapat berjalan dengan optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News