Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menahan dampak dari gempuran pandemi virus Corona (COVID-19), pemerintah memberikan banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun dunia usaha.
Kemudahan-kemudahan ini diberlakukan selama pandemi virus corona terjadi di Indonesia. Fasilitas yang diberikan pemerintah mulai dari perlindungan sosial, kesehatan, keringanan pajak, hingga fasilitas kepabeanan dan cukai.
Pemberian fasilitas tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam sandal
Berdasarkan kebijakan tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif bagi pelaku usaha. Pemberian insentif diharapkan bisa membantu keberlangsungan usaha selama pandemi virus corona terjadi di Tanah Air.
Fasilitas dan kemudahan ini juga mendorong ketersediaan alat pelindung diri, alat kesehatan, dan obat-obatan untuk masyarakat.
Berikut daftar relaksasi di sektor kepabeanan:
1. Relaksasi impor barang untuk penanggulangan virus corona dilayani dua skema yaitu impor oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum (BLU) sesuai dengan PMK Nomor 171 Tahun 2019. Kedua, impor oleh yayasan atau lembaga non profit sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2012;
· Relaksasi impor oleh perorangan atau perusahaan swasta untuk tujuan non-komersial dapat menggunakan salah satu dari dua skema di atas.
· Fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor seperti PPN, PPNBM, dan PPh impor.
· Simplifikasi ketentuan tata niaga atau lartas satu atap di BNPB berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.
2. Standar operasional prosedur bersama antara DJBC dengan BNPB tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan virus corona.