kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar


Rabu, 22 April 2020 / 21:29 WIB
Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar
ILUSTRASI. Pekerja perempuan memasang pita cukai di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020). Pascakenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2020 sebesar 23 persen, pengusaha rokok rumahan m


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, tujuan lanjutannya adalah untuk bisa mencegah para pengusaha dalam mengurangi tenaga kerja atau menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dengan penundaan ini, ereka bisa membayar selama 90 hari setelah tanggal permintaan," kata Heru.

Namun demikian, kebijakan ini turut membuat pergeseran penerimaan cukai hasil tembakau oleh DJBC. Besaran pergeseran penerimaan cukai ini berada di rentang 50-90%.

Baca Juga: Sri Mulyani bebaskan bea masuk dan pajak impor keperluan penanganan pandemi corona

“Kami meluruskan bahwa insentif ini bukannya tidak membayar selama 30 hari. Namun, kebijakan ini berbunyi perpanjangan masa kredit yang tadinya 2 bulan menjadi 3 bulan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×