Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, tujuan lanjutannya adalah untuk bisa mencegah para pengusaha dalam mengurangi tenaga kerja atau menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dengan penundaan ini, ereka bisa membayar selama 90 hari setelah tanggal permintaan," kata Heru.
Namun demikian, kebijakan ini turut membuat pergeseran penerimaan cukai hasil tembakau oleh DJBC. Besaran pergeseran penerimaan cukai ini berada di rentang 50-90%.
Baca Juga: Sri Mulyani bebaskan bea masuk dan pajak impor keperluan penanganan pandemi corona
“Kami meluruskan bahwa insentif ini bukannya tidak membayar selama 30 hari. Namun, kebijakan ini berbunyi perpanjangan masa kredit yang tadinya 2 bulan menjadi 3 bulan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News