kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pembebasan impor barang untuk tangani corona mencapai Rp 170 miliar


Rabu, 22 April 2020 / 20:50 WIB
Pembebasan impor barang untuk tangani corona mencapai Rp 170 miliar
ILUSTRASI. Petugas BNPB melakukan pengecekan barang bantuan berupa Alat Kesehatan (Alkes) dari China setibanya di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat, sampai dengan 19 April 2020 lalu, besaran nilai pembebasan impor barang untuk penanggulangan wabah virus Corona mencapai Rp 170,91 miliar.

Jumlah ini terdiri atas pembebasan bea masuk senilai Rp 67,23 miliar, bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM senilai Rp 82,97 miliar, serta pengecualian dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 20,69 miliar.

Baca Juga: Harga minyak jatuh, margin pebisnis plastik kemasan tak serta merta menebal

"Ini adalah data yang secara real-time kami kumpulkan untuk impor yang ditujukan untuk penanggulangan Covid-19," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).

Adapun penerima dari pembebasan impor ini terbagi menjadi tiga, yaitu yayasan atau lembaga nonprofit sebanyak 47%, pemerintah sebanyak 47%, serta perusahaan atau perorangan sebanyak 6% dari total pembebasan impor.

Kemudian, untuk estimasi nilai impor barang yang diberikan untuk penanggulangan Corona tercatat sebesar Rp 762,68 miliar.

Baca Juga: Inilah peran Bea Cukai dalam penanggulangan corona (Covid-19)




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×