kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai beri pengaturan proses administrasi dan pemanfaatan SKA selama covid-19


Senin, 04 Mei 2020 / 12:12 WIB
Bea Cukai beri pengaturan proses administrasi dan pemanfaatan SKA selama covid-19
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Untuk mengatasai dampak pandemi virus corona (COVID-19), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyed


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

SKA yang diserahkan harus memuat tanda tangan pejabat dan/atau stempel resmi dari IPSKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik, dan dapat tidak mencantumkan tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes apabila telah diatur pada Agreement dan/atau ada website untuk pengecekan.

Penggunaan tanda tangan elektronik dapat dilakukan apabila sebelumnya telah diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional dan/atau negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

Baca Juga: Hermawan Kartajaya: Semua sektor akan membaik dan tancap gas pada 2021

Adapun untuk lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokap Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy ke Kantor Bea Cukai paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan relaksasi ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga dapat menopang sendi perekonomian negara.

Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditi ekspor dari Indonesia berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×