kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai beri fasilitas percepatan impor 16 juta dosis bahan baku vaksin sinovac


Kamis, 14 Januari 2021 / 19:00 WIB
Bea Cukai beri fasilitas percepatan impor 16 juta dosis bahan baku vaksin sinovac
ILUSTRASI. Bea Cukai beri fasilitas percepatan impor 16 juta dosis bahan baku vaksin sinovac


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah telah mengimpor sebanyak 16 juta dosis bahan baku vaksin sinovac dalam bentuk curah pada Selasa (12/1). Impor vaksin corona yang memasuki tahap III itu telah difasilitasi oleh otoritas fiskal lewat Bea Cukai Soekarno-Hatta melalui pelayanan segera atawa rush handling.

Sebelumnya, menjelang akhir tahun 2020 lalu, vaksin Covid-19 yang didatangkan dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac, berjumlah 1,2 juta dosis pada tahap I. Kemudian sebanyak 1,8 juta dosis pada tahap II.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, menjelaskan kedatangan vaksin tahap III ini diimpor oleh PT Biofarma (Persero), perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai importir, dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891 pada Selasa (12/1) pukul 12:20 WIB.

Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, pihaknya terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas. Terhadap vaksin tersebut, diberikan fasilitas rush handling karena karakteristik barangnya, serta fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya karena termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.03/2020.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi ajukan anggaran bayar impor vaksin corona Sinovac Rp 20,9 triliun

Lebih lanjut, Finari mengatakan terkait layanan rush handling atau pelayanan segera sesuai PMK Nomor 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Adapun fasilitas pembebasan yang diberikan, yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Kami akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan Covid-19, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Industrial Assistance dan Trade Facilitator,” kata Finari dalam keterangan resminya yang dihimpun Kontan.co.id, Kamis (14/1).

Selanjutnya: Bio Farma pastikan semua vaksin Covid-19 diimpor pemerintah langsung dari produsen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×