Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai bentuk transparansi pelaksanaan Bea Cukai dalam melakukan penengahan terhadap barang ilegal.
Terdapat 3,02 juta batang rokok, 107.865 gram tembakau iris (TIS), dan 5.820 botol minuman keras ilegal. "Total perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp 2,23 miliar dan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,25 miliar," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi Hatta Wardhana seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/11).
Bea Cukai terus melakukan upaya pengawasan dalam program Penertiban Cuai Berisiko Tinggi (PCBT) yang sudah berjalan sejak 2017. Melalui program tersebut, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan BKC hasil tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA), operasi pasar dan melakukan kampanye anti rokok ilegal.
Bakan, berdasarkan hasil survei Bea Cukai yang bekerjasama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tentang rokok ilegal di 426 kota/kabupaten di Indonesia, diketahui bahwa terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut, tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04% dibandingkan tahun 2016 sebesar 12,14%.
Menurut Hatta, selain karena bantuan aparat hukum dan pemerintah, masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif dari peredaran barang ilegal juga menjadi faktor keberhasilan penindakan BKC ilegal.
Hatta berharap, penindakan yang terus menerus dilakukan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi dan menyebarkan BKC ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News