Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada tahun ini. Kenaikan ini dipastikan bakal berimbas pada kinerja pelaku usaha.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan insentif yang akan digunakan untuk menjaga perusahaan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan insentif yang akan diberikan kepada perusahaan akan sama seperti insentif terdahulu.
Hanya saja dalam insentif terbaru ini syaratnya mengalami perubahan. Insentif terdahulu diberikan dengan syarat perusahaan yang diberikan insentif tidak melakukan PHK. "Sekarang kita lihat apakah (perusahaan) itu terkait ekspor ataukah terkait PHK," ujar Bambang yang dijumpai di kantornya, Kamis (6/11).
Jadi, apabila perusahaan tersebut berorientasi ekspor maka bisa mendapatkan insentif dari Kemkeu. Asal tahu saja, Kemkeu merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/PMK.011/2013 perihal pemberian pengurangan besarnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan penundaan PPh pasal 29 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu.
Kebijakan ini merupakan bentuk insentif PPh yang diberikan oleh pemerintah agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Wajib pajak pelaku usaha yang diberikan insentif adalah pelaku usaha yang bergerak pada industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan mainan anak-anak.
Nah, Kemkeu akan memberikan pengurangan PPh 25 dan penundaan pembayaran PPh 29 terhadap perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pada tahun 2013 kemarin, setidaknya ada 49 perusahaan yang mendapatkan pengurang pajak. Perusahaan melakukan perjanjian dengan Kemenperin untuk tidak melakukan PHK sampai dengan akhir tahun 2013.
Mengenai skema insentif yang akan diberikan apakah sama dengan tahun lalu, Bambang masih belum mau menjelaskan lebih lanjut. "Intinya mendukung perusahaan," tandasnya.
Dirinya mengakui, yang perlu diatasi pemerintah dari kenaikan harga BBM adalah inflasi. Inflasi bisa melonjak yang berimbas pada kenaikan harga produksi. Tentang kapan harga BBM akan dinaikkan, Bambang masih menutup rapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News