Reporter: Oginawa R Prayogo |
JAKARTA. Tuntutan untuk terus menggenjot penerimaan pajak membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencontoh negara lain. Dirjen Pajak berencana mengadopsi sistem Korea Selatan yang dinamakan CRS (Cash Rises System) atau Sistem Peningkatan Kas. Hal tersebut seperti yang dijelaskan Kasubdit Peraturan PPN Industri Irawan, Selasa (7/8) petang.
"CRS merupakan sistem yang didorong dengan beberapa insentif seperti pengurangan pajak, undian ataupun cash back. Hal tersebut agar menarik konsumen giat bayar pajak. Kalau dia belanja yang ada PPNnya akan mendapat lotre," ujar Irawan.
Upaya Ditjen Pajak yang lain untuk mengerek penerimaan pajak adalah melakukan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Registrasi ulang PKP tersebut sudah dilakukan tahun ini. Di tahun 2013 Ditjen Pajak akan memberlakukan faktur elektronik. Langkah tersebut diambil agar meminimalisir adanya faktur fiktif yang dibuat oleh PKP.
Sebagai informasi penerimaan pajak semester I 2012 ini mencapai Rp 387,6 triliun. Tahun ini target penerimaan pajak di Ditjen Pajak hingga akhir 2012 adalah sebesar Rp 1016 ,7 triliun atau 74% dari APBN-P sebesar Rp 1.548,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News