Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Meski kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sudah diwacanakan sejak April 2012, hingga kini rencana tersebut belum juga terlaksana. Padahal, kenaikan PTKP ini diharapkan akan mendongkrak produk domestik bruto (PDB) lantaran konsumsi masyarakat meningkat.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, rencana kenaikan PTKP itu masih perlu dibahas sekali lagi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Begitu DPR masuk masa sidang berikutnya, kami akan bahas," ungkap Bambang, Jumat (27/7). Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Pembukaan masa sidang berikutnya baru akan dilakukan pada 16 Agustus 2012 nanti.
Sekadar menyegarkan ingatan, pemerintah berencana menaikkan besaran PTKP dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi sebesar Rp 24 juta per tahun, untuk wajib pajak yang tidak memiliki tanggungan. Kenaikan batas PTKP ini a diharapkan kan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan hitungan BKF, dalam setahun, kontribusi kenaikan PTKP terhadap pertumbuhan PDB sekitar 0,1%. Maklum, bila PTKP naik, tingkat konsumsi masyarakat pun juga akan mengikuti. "Kenaikan PTKP memang bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah krisis ekonomi global," kata Bambang.
Tahun ini, pemerintah menargetkan besaran PDB sebesar Rp 8.542,6 triliun. Jika kebijakan PTKP itu mulai berlaku September tahun ini, maka kontribusi ke pertumbuhan PDB diperkirakan akan sekitar 0,025%. "Kontribusi kenaikan PTKP itu sekitar 0,1% terhadap PDB kalau efektif satu tahun. Kalau efektif tiga bulan, yang tinggal dibagi saja," kata dia.
Meski bisa mendorong pertumbuhan, kenaikan PTKP di sisi lain juga akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan, terutama dari pajak penghasilan. Sebagai kompensasinya, ada potensi tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) bila konsumsi meningkat.
Bambang menghitung, jika diterapkan dalam satu tahun, kerugian bersih yang harus ditanggung pemerintah sekitar Rp 9 triliun. Artinya, jika besaran PTKP baru ini berlaku hanya dalam tiga bulan atau empat bulan terakhir tahun ini, maka potensi berkurangnya penerimaan negara hanya sekitar Rp 2,25 triliun sampai Rp 3 triliun.
Konsultasi ke DPR
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan, pemerintah memang telah berbicara dengan DPR tentang rencana kenaikan PTKP ini. Tapi, "Kami ingin lebih memberikan penjelasan kepada Komisi XI DPR, karena masih reses, jadi kami masih minta waktu dengan Komisi XI," ujarnya.
Berhubung saat ini DPR sedang memasuki masa reses, maka pemerintah baru bisa bertemu dengan komisi XI pada masa pembukaan sidang DPR pada Agustus nanti. Dengan kata lain, pemerintah baru bisa berkonsultasi dengan DPR pada masa sidang Agustus - September.
Artinya, paling cepat kenaikan PTKP baru akan efektif pada September 2012. Padahal, sebelumnya, pemerintah optimis bisa memberlakukan besaran PTKP yang baru mulai semester II tahun ini.
Tapi belakangan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian keuangan, Fuad Rahmany tak yakin, kenaikan PTKP bisa mulai diterapkan tahun ini dan kemungkinan baru tahun depan bisa dieksekusi. Sebab, untuk menerapkan kenaikan PTKP, Ditjen Pajak harus mengubah sistem dan formulir yang dibagikan kepada setiap perusahaan. Nah, karena pijakan kebijakan belum ada, maka urusan administrasi belum dilakukan.
DPR sendiri sebetulnya sudah tidak keberatan kalau PTKP naik. Sebab, rencana itu sudah disetujui saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012. DPR juga menganggap, kenaikan PTKP itu merupakan domain atau urusan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News