kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Apemindo: Renegosiasi kontrak tak cukup enam poin


Jumat, 27 Juli 2012 / 20:56 WIB
ILUSTRASI. Disney+ umumkan kolaborasi The Simspsons dan Loki, tayang perdana 7 Juli 2021


Reporter: Herry Prasetyo, Umar Idris | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Pemerintah masih bernegosiasi dengan PT. Freeport Indonesia. Enam poin yang sedang dibahas ialah seputar royalti, divestasi saham, pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter), perpanjangan kontrak, penggunaan jasa dan barang dari dalam negeri, dan luas wilayah pertambangan. Pemerintah menargetkan renegosiasi ini akan selesai akhir tahun ini.

Di luar enam poin itu, pemerintah perlu melihat aspirasi pelaku usaha pertambangan dalam negeri pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Asosiasi Pengusaha mineral Indonesia (Apemindo) meminta poin renegosiasi perlu ditambah seputar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor.

Saat ini pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam negeri yang memasukkan alat-alat berat terkena bea masuk dan PPN impor. Tetapi Freeport bebas bea masuk dan bebas PPN Impor saat memasukkan alat beratnya. "Freeport juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor, ” kata Poltak Sitanggang, Ketua Umum Apemindo.

Pasal 13 Kontrak Karya (Contract of Work) antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia memang menyebutkan pembebasan bea masuk dan PPN impor. Di ayat 8 disebutkan, Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk atas impor barang modal, peralatan, mesin (termasuk suku cadang), kendaraan (Kecuali untuk mobil sedan dan station wagon), pesawat terbang, kapal, sarana transportasi lainnya, bahan habis pakai (termasuk bahan kimia dan bahan peledak, tetapi tidak termasuk bahan makanan) dan bahan baku yang diberikan kepada.

Pembebasan ini dianggap sebuah diskriminasi kepada pengusaha pertambangan lokal. "Kami merasa diperlakukan tidak adil di negeri sendiri," kata Poltak.

Apemindo juga keras menolak Kontrak Karya Freeport diperpanjang lagi hingga 2041. Sesuai ketentuan, Kontrak Karya tersebut harus berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga royaltinya juga sama dengan pemegang IUP saat ini sebesar 5%.

Poltak mengingatkan, Kontrak Karya seharusnya berubah menjadi IUP setelah satu tahun setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan pada 2009. Jadi, perubahan status Kontrak Karya Freeport seharusnya sudah berubah pada 2010, dan pada tahun itu pula pemerintah sebenarnya harus menyelesaikan renegosiasi dengan Freeport.

Poltak meminta pemerintah seharusnya tegas mengikuti UU Minerba. “Seharusnya kontrak karya mengikuti UU, bukan sebaliknya,” kata Poltak.

Dengan mengikuti UU Minerba, renegosiasi dengan Freeport tetap berpegang pada UU Minerba. Pertama, tetap mewajibkan Freeport membangun pengolahan sendiri pada 2014. Saat ini Freeport hanya mengolah konsentratnya sebesar 35% di dalam negeri, dan 65% sisanya langsung diekspor ke luar negeri. “Dari mana kita tahu kadar emasnya atau jumlah produksinya memang seperti yang ada di atas kertas,”

Kedua, menciutkan luas lahan Freeport yang saat ini mencapai sekitar 250.000 hektar menjadi 25.000 hektare. Ketiga, mengenakan bea keluar kepada Freeport seperti yang telah berlaku saat ini sebesar 20%. “Juga pemerintah perlu mengenakan bea masuk dan PPN impor demi asas keadilan,” kata Poltak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×