Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ada kabar gembira bagi yang ingin membeli rumah. Pemerintah menaikkan batasan harga rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya Rp 70 juta menjadi Rp 90 juta hingga Rp 140 juta.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku sudah meneken keputusan tersebut. "Tinggal diundangkan saja sama Pak Amir (menteri hukum dan HAM)," katanya, Rabu (1/8).
Agus menjelaskan, pemberlakuan harga rumah bebas PPN tersebut akan berbeda setiap wilayahnya. Menurutnya, harga batas rumah akan berdasarkan lokasi. Menurut Agus, batasannya akan tinggi untuk rumah yang berlokasi di wilayah terluar Indonesia seperti di Papua.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan, kenaikan batasan harga rumah bebas PPN ini tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap penerimaan pajak. Menurutnya, manfaat dari kebijakan tersebut lebih besar daripada menggenjot penerimaan pajak dari sektor tersebut.
“Kebijakan ini justru akan dorong kesempatan kerja supaya pembangunan ekonomi tetap bergerak, jadi jangan melulu melihat penerimaan pajaknya,” kata Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News