kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.641   37,00   0,22%
  • IDX 8.128   10,08   0,12%
  • KOMPAS100 1.116   -2,99   -0,27%
  • LQ45 783   -2,40   -0,31%
  • ISSI 287   0,47   0,17%
  • IDX30 411   -1,33   -0,32%
  • IDXHIDIV20 464   -2,65   -0,57%
  • IDX80 123   -0,04   -0,03%
  • IDXV30 133   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 129   -0,82   -0,63%

Bawaslu tawarkan diri tangani sengketa Pilkada


Kamis, 22 Januari 2015 / 13:54 WIB
Bawaslu tawarkan diri tangani sengketa Pilkada
Katalog Harga Promo JSM Alfamart 4-6 Agustus 2023, Promo Minyak Goreng di Akhir Pekan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu ingin agar kewenangannya bertambah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Bawaslu tidak hanya ingin sekedar mengawasi penyelenggaraan pilkada, tetapi juga dapat menangani sengketa yang terjadi dalam pilkada itu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1) siang. Hadir dalam rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dan beberapa komisioner KPU lainnya.

"Terkait penyelesaian sengketa pilkada, kami menyatakan siap jika kewenangan itu diberikan kepada kami," kata Muhammad.

Muhammad menjelaskan, lembaganya selama ini sudah berpengalaman dan cukup sukses dalam menyelesikan sengketa pemilu. Bahkan, kata dia, penyelesaian sengketa oleh Bawaslu itu akhirnya banyak diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

"MK banyak mengadopsi sistem penanganan sengketa pilkada dari kami, kalau itu berlebihan mohon dimaafkan," ujarnya.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sebelumnya berharap, sengketa Pilkada ditangani oleh badan khusus di luar pengadilan. Menurut dia, orang yang mengisi badan khusus ini dapat diambil dari beberapa unsur, seperti dari KPU atau Bawaslu. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×