Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dapat menjamin tak ada iklan politik seusai penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran.
"Kami tidak bisa menjamin (tidak ada lagi iklan politik dan iklan kampanye), karena peran-peran itu dipegang peserta pemilu dan lembaga penyiaran," ujar Ketua Bawaslu Muhammad usai penandatanganan SKB di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014).
Hanya, kata dia, dengan SKB itu pihaknya dapat melakukan pengawasan dengan lebih efektif. Pasalnya, kata dia, seusai penandatanganan SKB itu, semua pihak diharapkan dapat menjalankan fungsinya.
"Menggunakan kesepakatan ini, mencermati bentuk-bentuknya (iklan politik dan iklan kampanye) kami tidak tinggal diam. Kesepakatan ini dibuat bukan untuk simbolis. Bawaslu akan melakukan pengawasan efektivitas pelaksanaan SKB ini," kata Muhammad.
Ia berharap KPI tegas pada lembaga penyiaran yang melanggar SKB tersebut. "Bawaslu juga akan tegas dengan peserta pemilu. Ini harus dipedomani, bukan hanya seremoni saja," ujarnya.
SKB tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran itu ditandatangani Bawaslu, KPU, KPI dan Komisi Informasi Pusat (KIP). SKB itu didasari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pasal 83 ayat 2 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.
Kedua regulasi itu mengatur, kampanye pemilu melalui iklan media elektronik baru dapat dilakukan selama 21 hari sejak 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.
Selain menetapkan moratorium iklan politik dan kampanye, SKB itu juga mewajibkan lembaga penyiaran dan peserta pemilu menaati batas maksimum iklan kampanye. Iklan kampanye hanya diperbolehkan maksimal 10 kali tayang dengan durasi maksimal 30 detik per hari untuk iklan televisi dan 60 detik untuk iklan radio.
Dalam SKB, gugus tugas juga melarang lembaga penyiaran pemberitaan, rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.
SKB tersebut ditandatangani empat pihak yang masing-masing diwakili ketuanya, yaitu Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua KPI Judhariksawan, Ketua KIP Abdul Hamid. Dipopramono. (Hindra Liauw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News