Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam waktu dekat akan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang moratorium (penangguhan) iklan politik dan iklan kampanye.
Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota KPU Pusat, mengatakan SKB itu akan menjadi acuan lembaganya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPI, dan Komisi Informasi Publik (KIP).
Namun jauh sebelum diumumkan rencana moratorium iklan kampanye ini justru mendapat keberatan dan penolakan dari berbagai pihak terutama parpol dan calon presiden (Capres) yang diketahui merupakan pemilik media massa.
Partai politik yang menolak moratorium diantaranya Partai Hanura, Partai NasDem, dan Partai Golkar. Sekedar diketahui Ketua Dewan Pakar yang juga Cawapres Partai Hanura Hary Tanoe adalah pemilik media MNC Group.
Sementara pendiri dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh adalah pemilik Media Group yakni Metro TV dan Media Indonesia. Serta Ketua Umum Partai Golkar yang juga Capres Aburizal Bakrie adalah pemilik saham mayoritas TVOne.
Berikut Tanggapan Para Juru Bicara Ketiga Partai Itu yang Menolak Moratorium Iklan Politik dan Iklan Kampanye.
Juru Bicara Partai Golkar, Tantowi Yahya, mengatakan Partai Golkar dengan tegas tidak setuju akan moratorium iklan politik seperti yang diusulkan KPI sebab iklan adalah hak setiap partai politik. Wakil Sekjen Golkar yang juga menjabat sebagai anggota Komisi I DPR itu menegaskan bahwa sebetulnya KPI sudah memiliki pegangan-pegangan aturan untuk itu.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, berpendapat suatu hal yang bagus jika dikeluarkan moratorium (penghentian sementara) iklan kampanye, tetapi menjadi sesuatu yang aneh, karena muncul begitu saja, terkesan mendadak, apalagi menjelang masa kampanye terbuka.
"Moratorium ini terlihat sebagai sesuatu yang berlebihan, mendadak dan memperlihatkan kekurang siapan lembaga yang memiliki otoritas untuk mengatur hal tersebut," kata Ferry.
Menurut Ferry, bukankah definisi kampanye melalui media sudah sangat jelas batasannya, seharusnya lebih spesifik, yakni langsung melarang materi penyiaran yang mengandung unsur kampanye.
Sementara Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husin, mengatakan pihaknya menilai moratorium iklan politik di media massa sudah kebablasan. Saleh mengatakan masyarakat tidak boleh dibatasi untuk mendapatkan informasi. Menurut Anggota Komisi V DPR itu, moratorium dilakukan hanya karena ada rasa ketakutan dari kelompok tertentu saja. (Hasanudin Aco) KPU bersama KPI dalam waktu dekat akan menandatangani surat keputusan bersama tentang moratorium (penangguhan) iklan politik dan iklan kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News