kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,84   4,26   0.48%
  • EMAS1.345.000 -0,88%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PAN dukung 100% moratorium iklan politik


Jumat, 28 Februari 2014 / 14:12 WIB
PAN dukung 100% moratorium iklan politik
ILUSTRASI. Fate: The Winx Saga, merupakan salah satu rekomendasi tontonan fantasi yang bisa ditonton di Netflix.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya, mengatakan, partainya mendukung 100% moratorium iklan politik. Menurutnya, tidak adil apabila frekuensi milik publik dimanfaatkan pemilik media untuk berkampanye.

"Pimpinan televisi tidak adil. Kami dukung moratorium iklan politik 100%," kata Chandra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/2).

Ia berpendapat, dengan adanya moratorium tersebut, akan tercipta keadilan antara parpol yang pimpinannya tidak memiliki stasiun televisi dan parpol yang pimpinannya memiliki stasiun televisi. Persaingan untuk memenangkan pemilu, menurutnya, juga bisa dilakukan dengan adil.

"Mereka mengambil di luar waktu resmi dengan semena-mena. Itu kan tidak adil," ujarnya.

Dengan moratorium ini, tambah dia, sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kerap tidak tegas bisa teratasi. Ia yakin tidak akan ada lagi parpol ataupun stasiun televisi yang mencari celah dari peraturan yang telah ada.

"Jadi, memang kesulitan KPI dan Bawaslu selama ini menindak yang di layar televisi karena waktu itu mereka tidak punya sanksi yang kuat yang mengatur hal itu. Nah, sekarang tidak akan terjadi lagi," ujarnya.

Seperti diberitakan, Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di lembaga penyiaran.

Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik. Moratorium dilaksanakan hingga tanggal 15 Maret 2014.

Gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran.

Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu. Keputusan moratorium ini disepakati setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian dimiliki oleh pimpinan partai politik. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×