kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawaslu kaji laporan dugaan pelanggaran kampanye Ma'ruf Amin


Rabu, 07 November 2018 / 11:10 WIB
Bawaslu kaji laporan dugaan pelanggaran kampanye Ma'ruf Amin
ILUSTRASI. Kantor Bawaslu


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kaji laporan dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin. 

Pengkajian itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya aturan pemilu yang dilanggar Ma'ruf lantaran berjanji kepada masyarakat, khususnya petani, akan memberikan tanah negara yang belum termanfaatkan supaya bisa digarap. 

Janji tersebut disampaikan Ma'ruf saat melakukan safari politik di Banyuwangi, Kamis (1/11). 

Bawaslu akan lebih dulu mencermati, apakah safari politik Ma'ruf Amin itu termasuk kampanye atau tidak. 

"Kita lihatlah memenuhi unsur kampanye atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Rabu (7/11). 

"Memenuni (unsur) kampanye atau tidak, kampanye unsurnya memenuhi pemilih, dengan visi misi program kerja dan citra diri. (Safari politik Ma'ruf) memenuhi (unsur kampanye) atau tidak kan belum tentu," sambungnya. 

Bagja mengatakan, Bawaslu nantinya juga akan mengkaji, apakah janji membagikan tanah negara itu merupakan program dari tim kampanye Jokowi-Ma'ruf atau bukan. 
Namun demikian, ia menyebut bahwa program redistribusi tanah sudah menjadi program pemerintah, bahkan sebelum era pemerintahan Jokowi. 

"Makanya kita kaji dulu apakah itu program selanjutnya, apakah program dari tim kampanye Jokowi-Maruf, atau seperti apa. Kita belum tahu," ujar Bagja. 
Sebelumnya, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM). 

Pelalor menuding, Ma'ruf melakukan pelanggaran kampanye lantaran berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis (1/11). 

Ma'ruf dinilai melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J juncto Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pasal tersebut berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu". 

Ma'ruf Amin di hadapan ratusan petani di Rogojampi Banyuwangi, Rabu (31/10), menjanjikan tanah negara yang belum termanfaatkan akan diberikan ke masyarakat terutama petani, agar mereka punya lahan untuk digarap. 

"Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan," kata Ma'ruf saat sambutan. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Bawaslu Kaji Laporan Terhadap Ma'ruf Amin"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×