Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye. Pelapor merupakan Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM).
Pelapor menuding, Ma'ruf melanggar aturan kampanye lantaran berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis (1/11).
"Janji daripada Kiai Ma'ruf Amin sebagaimana penjelasan di media massa yang akan membagikan tanah negara kepada para petani tersebut, maka patut diduga telah melanggar larangan kampanye dan merupakan tindak pidana pemilu," kata Kasa Hukum TAMAM, Muhammad Akhiri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Akhiri menuding, tindakan Ma'ruf tersebut melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J juncto Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Pelapor menilai, yang disampaikan Ma'ruf bukan program dia sebagai cawapres, tetapi janji politik.
Menurut dia, cawapres boleh saja menyampaikan programnya kepada masyrakat, tetapi tidak boleh menjanjikan sesuatu. "Program boleh, tapi tidak (boleh) menjanjikan. Artinya yang melanggarnya itu ya menjanjikan itu," ujar Akhiri.
Dalam laporannya, Akhiri membawa bukti berupa video Ma'ruf Amin saat mengucapkan janji akan membagikan tanah, serta berita media massa yang memuat soal janji Ma'ruf itu.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin, calon wakil presiden pasangan Joko Widodo di hadapan ratusan petani di Rogojampi Banyuwangi Rabu (31/10), menjanjikan tanah negara yang belum termanfaatkan akan diberikan ke masyarakat terutama petani, agar mereka punya lahan untuk digarap.
"Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan," kata Ma'ruf saat sambutan. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Janji Bagikan Tanah",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News