kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bawaslu kaji dugaan pelanggaran pemilu atas serangan Jokowi ke Prabowo soal lahan


Senin, 18 Februari 2019 / 18:15 WIB
Bawaslu kaji dugaan pelanggaran pemilu atas serangan Jokowi ke Prabowo soal lahan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat capres yang digelar Minggu (17/2). Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah indikasi serangan pribadi oleh Jokowi terhadap Prabowo soal kepemilikan lahan di Kalimantan Timur dan Aceh tengah.

"Kan Pak Prabowo mengonfirmasi ya apa yang sudah disampaikan (Jokowi soal kepemilikan lahan). Apakah itu termasuk menyerang pribadi, tunggulah," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2).

"Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat," sambungnya.

Menurut Fritz, tak ada sanksi hukum jika salah satu capres terbukti melakukan serangan pribadi ke lawan debat. Sebab, hal itu tak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan soal serangan pribadi tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik. "Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.

Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye. Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diberitakan sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan menyerang pribadi lawan saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2). Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Serangan Pribadi Jokowi ke Prabowo"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×