kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.087   171,73   2,17%
  • KOMPAS100 1.120   29,13   2,67%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 285   3,29   1,17%
  • IDX30 416   15,34   3,82%
  • IDXHIDIV20 470   17,73   3,92%
  • IDX80 124   3,09   2,55%
  • IDXV30 133   3,93   3,05%
  • IDXQ30 132   4,70   3,69%

BKPM ingin ikut tentukan upah agar investor betah


Kamis, 07 November 2013 / 13:59 WIB
BKPM ingin ikut tentukan upah agar investor betah
ILUSTRASI. 4 Tanda Kulit Membutuhkan Eksfoliasi.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menyebut upah menjadi pertimbangan bagi sejumlah investor, meskipun bukan satu-satunya faktor.

“Ada investor yang mempertimbangkan upah, ada juga yang tidak. Tapi sebenarnya bukan upah buruh saja, tapi istilahnya hubungan industrial, tenaga kerja salah satu,” kata Mahendra menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

“Tahun depan kami melihat kalau ada kesempatan, kita ingin punya kontribusi. Penting bagi kita untuk diskusi dan cari rumusan baik,” lanjutnya.

Mahendra mengatakan, persoalan upah minimum masih akan menjadi isu penting selama belum ada sistem reward sesuai dengan produktivitas. Selain itu, ia juga menengarai sistem jaminan sosial tak berjalan, upah minimum masih menjadi persoalan hidup dan mati bagi pekerja.

Lain halnya jika sistem jaminan sosial berjalan, di mana kesehatan, pensiun, kematian, atau kecelakaan kerja sudah tidak menjadi komponen upah, Mahendra yakin kesejahteraan buruh lebih terjamin.

“Sehingga upah itu bukan lagi antara hidup dan mati. Tapi sudah ada sistem lain. Upah bisa bertahap sebagai fungsi dari produktivitas,” imbuhnya.

Namun demikian, ia menambahkan, untuk menuju sistem yang lebih ideal itu butuh waktu, dan tak bisa terburu-buru. “Transformasi dari upah segala-galanya menjadi upah hanya satu elemen dari kesejahteraan, ini yang kita semua harapkan berlangsung dengan mulus,” kata dia. (Estu Suryowati/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×