kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Batas Akhir Laporan Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Online Di e-Filing Pajak.go.id


Kamis, 27 Maret 2025 / 04:00 WIB
Batas Akhir Laporan Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Online Di e-Filing Pajak.go.id
ILUSTRASI. Batas Akhir Laporan Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Online Di e-Filing Pajak.go.id


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

Cara Lapor SPT 1770 S dan 1770 SS - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Sebagai panduan, berikut cara lapor SPT pajak secara online menggunakan efiling di website Pajak.go.id.

Semula, batas akhir pelaporan SPT PPh pribadi tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Kini, batas akhir lapor SPT PPh pribadi tahun pajak 2024 diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Perpanjangan lapor SPT ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025. 

Baca Juga: BYD & Denza Terjual 3.400 Unit Awal 2025, Cek Harga BYD Atto Dolphin M6 Maret 2025

Sebagai bentuk relaksasi, WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan dalam periode 1-11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menyambut baik langkah yang diambil DJP ini. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

"Karena tenggat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan hari libur nasional, maka diberi perpanjangan," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Rabu (26/3).

Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat masa pandemi, guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Meskipun ada perpanjangan waktu, Wahyu mengingatkan agar wajib pajak tetap segera melaporkan SPT mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kendala saat pelaporan.

Selain itu, ia berharap dengan adanya perpanjangan ini, kepatuhan formal wajib pajak dapat meningkat. "Semoga dengan perpanjangan ini bisa meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak," pungkasnya.

Tonton: Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun THR PNS 2025, Pencairannya Dipercepat 3 Minggu Sebelum Lebaran

Cara mengisi SPT 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta

Wajib pajak bisa lapor SPT secara online melalui e-Filing di website Pajak.go.id.

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta harus lapor SPT dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  2. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
  3. Pilih “Buat SPT”.
  4. Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  10. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  11. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Form

Berikut panduan pengisian / lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:

  1. Wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:
  2. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
  3. Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
  4. Kemudian klik logo e-Form PDF.
  5. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
  6. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
  7. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
  8. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Baca Juga: Siap-Siap, Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen dengan Yield Di Atas Bunga Deposito

Panduan pengisian SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta

Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT. Berikut panduan pengisian atau lapor SPT 1770 S:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
  2. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
  3. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
  4. Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  5. Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
  6. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
  7. Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  9. Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  10. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  11. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  12. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  13. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  14. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
  15. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
  16. Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  17. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  18. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  19. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  20. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  21. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  22. Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
  23. Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya". Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Itulah panduan pengisian SPT pajak dengan formulir 1770 SS dan 1770 S untuk lapor SPT secara online. Laporkan SPT Anda sebelum wajib pajak lain berbondong-bondong menyerbu website pajak.go.id.

Baca Juga: Saat Blue Chip Rontok, Harga Saham Ini Melesat Dua Hari Beruntun, Cek Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×