kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Batal Tarik Iuran, Pemerintah Bakal Revisi UU Tapera


Selasa, 04 November 2025 / 18:31 WIB
Batal Tarik Iuran, Pemerintah Bakal Revisi UU Tapera
ILUSTRASI. Penyaluran Tapera: Komplek rumah subsidi di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/10/2024). KONTAN/Baihaki/7/10/2024. Pemerintah disebut bakal segera merevisi UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tapera usai Mahkamah Konstitusi (MK) anulir kewajiban kepesertaan ?


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah disebut bakal segera merevisi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran Tapera bagi pekerja swasta.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan nantinya revisi tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait mencakup Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ya kita harus segera itu (lakukan revisi). Karena waktunya ada dua tahun ya untuk melakukan reformasi ulang terkait dengan konstruksi undang-undang Tapera," jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor BP Tapera, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang Judi Online Tahun 2025 Capai Rp155 Triliun

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa rencana revisi ini juga telah disampaikan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam penjelasannya, Purbaya dipastikan setuju agar pemerintah melakukan penataan ulang UU Tapera.  

Sebagai tahap awal, pemerintah akan menggandeng akademisi dan pakar dalam penyusunan poin-poin revisi UU Tapera.

"Kita nanti juga akan mengundang tentu para pakar-pakar di bidang perumahan, di bidang skema pembiayaan, market yang terkait dengan sekuritisasi sektor perumahan, ini akan kita undang untuk diskusi supaya ada whole picture yang lebih lengkap untuk penyusunan naskah akademis penataan ulang undang-undang Tapera," pungkasnya.

Untuk diketahui, putusan MK soal uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, menganulir kewajiban kepesertaan bagi pekerja swasta dalam program iuran Tapera.

Dalam amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar sejalan dengan amanat konstitusi.

MK menyoroti pentingnya prinsip keadilan sosial, perlindungan bagi kelompok rentan serta jaminan kepastian hukum. MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi beleid tersebut.

Baca Juga: Penyaluran BLTS Sejahtera Rp 31,5 Triliun Dinilai Bisa Perkuat Daya Beli Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×