kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru Kalteng dan Sulbar yang sudah tetapkan UMP


Rabu, 22 Oktober 2014 / 17:27 WIB
Baru Kalteng dan Sulbar yang sudah tetapkan UMP
ILUSTRASI. Manfaat kunyit bagi kesehatan tubuh.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Hingga kini baru dua provinsi yang telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2015. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah menerima laporan penetapan UMP dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Sulawesi Barat.

Direktur Jaminan Sosial Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenakertrans Wahyu Widodo menuturkan, baru provinsi Kalimantan Tengah dan Sulawesi Barat yang telah menetapkan dan melaporkan besaran UMP mereka. "Berdasarkan SK No. 29 Tahun 2014, UMP Kalimantan Tengah sebesar Rp 1.896.367 dan Sulawesi Barat sebesar Rp 1.655.500" jelasnya, Rabu (22/10).

UMP Provinsi Kalimantan Tengah ini lebih tinggi 17,24% dibandingkan UMP tahun 2014 yang sebesar Rp 1.723.970. Begitu juga dengan UMP Provinsi Sulawesi Barat yang mengalami peningkatan 25,55% dari UMP tahun 2014 yang besarannya Rp 1.400.000.

Selain kedua provinsi tersebut, Wahyu juga menyebutkan terdapat delapan provinsi lain yang telah masuk rekomendasi dari Kemenakertrans. "Ada delapan provinsi, antara lain Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah," ujarnya.

Laporan penetapan besaran UMP ke Kemenakertrans sangat dipengaruhi oleh pembahasan UMP di setiap pemerintahan daerah masing-masing melalui mekanisme rapat dewan anggaran. Untuk itu diperlukan percepatan pembahasan dan penetapan upah minimum agar UMP dapat diterapkan sesuai waktunya dan memberikan kepastian pengupahan bagi pengusaha dan pekerja.

Penetapan upah minimun ini merupakan jaring pengaman sosial yang diberikan kepada pekerja lajang. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar seorang pekerja untuk hidup sehingga ketentuan tersebut tidak boleh dilanggar oleh pengusaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×