kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Baru direvisi, ini aturan perjalanan terbaru selama libur Natal & Tahun Baru 2022


Senin, 13 Desember 2021 / 09:37 WIB
Baru direvisi, ini aturan perjalanan terbaru selama libur Natal & Tahun Baru 2022
ILUSTRASI. Direvisi, ini aturan perjalanan terbaru selama libur Natal & Tahun Baru 2022


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak syarat dan aturan perjalanan terbaru saat periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022. Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memperketat aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Seperti diketahui, pemerintah batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Namun, untuk mencegah lonjakan kasus infeksi virus corona akibat liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 memperketat aturan perjalanan.

Aturan perjalananan terbaru ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Pengetatan aturan perjalanan terbaru tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan salinan Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, aturan perjalananan terbaru kali ini memberlakukan syarat wajib vaksin Covid-19 dosis lengkap. Hanya masyarakat yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh.

Baca Juga: WHO rekomendasi vaksin Covid-19 booster, ini perkiraan jadwal & harga vaksinasi ke-3

Sedangkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi untuk sementara waktu. Namun, tidak dicantumkan secara jelas, apakah pembatasan ini adalah larangan melakukan perjalananan jarak jauh atau perlu syarat tambahan.

Berikut aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam Adendum SE Nomor 24 Tahun 2021:

1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin Covid-19 dosis lengkap karena alasan medis maupun lainnya, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
3. Aturan perjalanan nomor 1 dan 2 dikecualikan untuk:
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan
Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas
4. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan trasportasi barang lainnya, berlaku aturan perjalanan terbaru sebagai berikut:
Aturan perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila mendapatkan vaksinasi.

Aturan perjalanan jarak jauh di wilayah luar Pulau Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

5. Aturan perjalanan jarak jauh terbaru untuk usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Itulah aturan perjalanan jarak jauh terbaru yang berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×