Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
Sudut pandang global
Dalam perspektif global, Partner/Senior Foreign Attorney Kee & Ko South Korea Stave Minhoo Kim mengapresiasi amandemen regulasi penetapan transfer pricing di Indonesia yang dituangkan dalam PMK-172. Ia menganalisis, perubahan yang dilakukan Indonesia sangat komprehensif, khususnya terkait mekanisme APA.
Menurutnya, grup-grup usaha atau Wajib Pajak Korea menilai bahwa masalah transfer pricing Indonesia yang sangat mencolok adalah penerapan PKKU. Dengan adanya PMK-172 ini, ia mendapat kesan bahwa pemerintah Indonesia berusaha menjaga relevansi ketentuan domestik dengan perkembangan OECD.
"Hal ini dengan menyelaraskan regulasi dan mempertimbangkan bahwa pemerintah sangat menekankan analisis industri dan tahapan penerapan PKKU untuk memberikan kepastian hukum,” ungkap Kim.
Bernada serupa, Partner Transfer Pricing KPMG Tax Corporation Japan Yuri Numata menilai, PMK-712 memberikan penjelasan dan ketenangan dari berbagai aspek, khususnya bagi perusahaan Jepang yang berada di Indonesia.
Baca Juga: Produksi rokok melempem, Sri Mulyani waspadai penurunan penerimaan cukai
“Jepang juga mengadopsi panduan transfer pricing OECD sebagai dasar untuk peraturan dan penegakan hukum. Sekarang, PMK Nomor 172 Tahun 2023 mulai berlaku, saya percaya ini memberikan gambaran yang jauh lebih jelas bagi Wajib Pajak Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia atau Asia,” ungkap Numata.
Dalam sesi tanya jawab pada sesi yang kedua, Manager TaxPrime Bobby Savero menggarisbawahi hal yang sangat penting berdasarkan hasil diskusi dengan panelis-panelis yang mewakili yurisdiksi mitra utama ekonomi Indonesia tersebut.
Menurutnya, dalam menghadapi ketidakpastian perpajakan dan bisnis, khususnya dalam praktik transfer pricing di Indonesia menjadi penting pemenuhan kepatuhan maupun pada proses APA. Hal ini untuk memastikan keutuhan informasi dan disampaikan secara terbuka di muka sehingga merepresentasikan situasi yang sebenarnya dan seimbang serta dapat menghasilkan analisis transfer pricing yang akurat.
Baca Juga: Bea Cukai bebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku hand sanitizer
Sebagai informasi, TaxPrime adalah konsultan pajak yang berdiri tahun 2012 dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia. TaxPrime memiliki lebih dari 200 advisor yang mana 26 di antaranya memiliki pengalaman sebagai pegawai DJP yang menduduki berbagai posisi. Dua dari 26 advisor-nya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Indonesia, pejabat tertinggi di otoritas pajak Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News