kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,34   -8,02   -0.86%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai bebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku hand sanitizer


Rabu, 18 Maret 2020 / 18:10 WIB
Bea Cukai bebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku hand sanitizer
ILUSTRASI. Bea Cukai bebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku hand sanitizer. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Merespon hal tersebut, untuk memberikan kemudahan untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Dunia: 13.903 Kasus Baru, Italia dan Amerika Terbanyak

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19.

“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (18/3)

Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017. Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Satu pegawai Bank BNI meninggal dunia, begini kata manajemen

“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,” lanjutnya.

Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×