kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Baru Berlaku di Akhir 2023, Simak Uraian Mengenai PMK-172 yang Bersifat Omnibus


Sabtu, 27 Januari 2024 / 22:22 WIB
Baru Berlaku di Akhir 2023, Simak Uraian Mengenai PMK-172 yang Bersifat Omnibus
Dari kiri: Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu, Managing Partner Transfer Pricing Compliance and International Tax Emanuel Dewo Adi Winedhar, dan Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

Poin penting perubahan

Nopri pun merinci perubahan dan penyempurnaan dalam PMK-172, khususnya terkait hubungan istimewa. Nopri menekankan bahwa Wajib Pajak perlu sangat memerhatikan aspek hubungan istimewa sebagai pintu masuk (entry point) atas kewajiban dalam melakukan penetapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). 

Terdapat penegasan bahwa ex-ante harus digunakan dalam menerapkan PKKU. Pendekatan ex-ante merupakan pendekatan penetapan harga transfer yang dilakukan untuk menerapkan PKKU pada saat sebelum/saat transaksi dilakukan (price-setting approach). 

Kemudian, terdapat penegasan atas preferensi pendekatan segregasi dan beberapa perubahan terkait tahapan pendahuluan dalam PKKU. Hal-hal tersebut seirama dengan OECD Transfer Pricing Guidelines chapter 6-10. 

Baca Juga: Per 1 Agustus, Kasus Terkonfirmasi PMK Terindentifikasi di 22 Provinsi

“Hal yang menarik di sini adalah tambahan adanya perubahan dalam tahapan pendahuluan berupa tambahan atas transaksi tertentu, yakni transaksi keuangan lainnya. Hal ini searah dengan perubahan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2022, yakni penambahan chapter 10—financial transaction,” jelas Nopri. 

Selanjutnya, Nopri menilai, hal yang patut diapresiasi adalah penambahan penjelasan yang lebih detail dalam aturan PMK-172 terkait analisis industri dan perluasan definisi manfaat ekonomis. Ada pula perubahan terkait kesejajaran metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) dalam penentuan harga transfer.

“Dalam PMK tersebut, juga ditegaskan kembali mengenai penggunaan metode valuasi bisnis dan aset. Wajib Pajak perlu memperhatikan penerapannya dengan mengacu pada PMK 79 tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan,” tambah Nopri.

Di sisi lain, Managing Partner Transfer Pricing Compliance and International Tax TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar menyebutkan, terdapat dampak berupa koreksi kewajaran yang perlu dimitigasi Wajib Pajak dalam penerapan PKKU.

Di antaranya terdapat pengaturan mengenai mekanisme primary adjustment, mekanisme secondary adjustment, klarifikasi dan limitasi kewenangan DJP dalam koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta corresponding adjustment.

Baca Juga: Menakar kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai

Sebagai perbandingan, dalam ketentuan PMK sebelumnya, terutama di PMK Nomor 22 Tahun 2020 masih terdapat kemungkinan potential double taxation karena memang belum diatur secara spesifik terkait dengan corresponding adjustment.

"Akan tetapi, dengan adanya PMK 172 Tahun 2023, corresponding adjustment ditegaskan dapat dilaksanakan dan itu memudahkan Wajib Pajak,” ungkap Dewo.

Secara simultan, PMK-172 juga menambah ketentuan serta mempertegas mengenai ketentuan terkait MAP dan APA yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Menurut Dewo, hal ini menandakan langkah progresif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memberikan keadilan dan kemudahan bagi Wajib Pajak. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Kodifikasi Ketentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Pemberian keadilan dan kemudahan ini terutama terkait peniadaan sanksi administrasi atas konsekuensi hasil APA, masih terdapatnya kemungkinan Unilateral APA dalam hal terdapat pencabutan permohonan Bilateral APA/Multilateral APA, serta  terdapatnya tambahan waktu untuk melakukan penyampaian atas pembaharuan APA.

“Sangat penting dipahami bahwa PMK-172 ini memperhatikan aspek keadilan dan kepastian, baik bagi Wajib Pajak maupun DJP,” tambah Dewo.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×