kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Marketplace Akan Tarik Pajak Pedagang Online, Berikut Ketentuannya


Sabtu, 28 Juni 2025 / 07:06 WIB
Marketplace Akan Tarik Pajak Pedagang Online, Berikut Ketentuannya
ILUSTRASI. Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025). Ditjen Pajak memastikan aturan tersebut akan diumumkan secara terbuka dan transparan setelah resmi ditetapkan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan aturan terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online.

Ditjen Pajak memastikan aturan tersebut akan diumumkan secara terbuka dan transparan setelah resmi ditetapkan.

Dalam kebijakan ini, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi yang berjualan di marketplace akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%.

Namun, pedagang online masih dapat bebas dari pungutan pajak tersebut apabila omzet mereka di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Hore! 1,23 Juta WP UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% pada 2025

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Rosmauli, dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. 

Berdasarkan regulasi tersebut, UMKM dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. 

Rosmauli menegaskan bahwa secara prinsip, PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.

Baca Juga: Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, melainkan memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

“Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru,” jelas Rosmauli.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital serta menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik akibat kurangnya pemahaman atau keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

Baca Juga: Wajib Pajak Menunggu Kepastian Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Namun demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan kompleksitas baru.

Ia menilai literasi pajak pelaku UMKM masih rendah, kesiapan sistem marketplace belum seragam, dan terdapat potensi peningkatan beban administratif. 

Ariawan juga menilai adanya potensi pelaku UMKM beralih ke jalur penjualan non-platform seperti media sosial yang lebih sulit diawasi. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah berhati-hati dalam melakukan sosialisasi kebijakan perpajakan ini.

Selanjutnya: Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final

Menarik Dibaca: Samsung A54 Smartphone Anak Muda dengan Desain Tahan Air, Debu dan Tangguh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×