kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Bareskrim usut aliran dana demo 4 November


Selasa, 08 November 2016 / 17:10 WIB
Bareskrim usut aliran dana demo 4 November


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA.  ‎Bareskrim Polri tengah menelusuri aliran dana operasional pada aksi demonstrasi 4 November lalu. Penelusuran itu dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan informasi yang beredar di lapangan‎ termasuk dari para saksi yakni demonstran.

Dalam upaya penelusuran itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono menyatakan juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Sementara ini belum, tapi nanti kami akan kerja sama dengan PPATK," ujar Ari Dono, Selasa (8/11).

Untuk diketahui, ‎demonstrasi kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, Jumat (4/11) lalu, diperkirakan menelan biaya hingga Rp 100 miliar. Angka ini disampaikan oleh KH Bachtiar Nasir, selaku ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dalam Konfrensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (1/11).

Menurut Bachtiar, total dana untuk demonstrasi kasus penistaan agama pada Jumat (4/11) mencapai Rp 100 miliar. "Bukan hanya Rp 10 miliar. Nyatanya, mungkin lebih Rp 100 miliar. Kami disubsidi lebih dari Rp 100 miliar," ungkap Bachtiar di hadapan awak media.

Kata Bachtiar, dana tersebut berasal dari seluruh rakyat Indonesia yang menjadi donatur untuk digunakan sebagai penyedia dapur umum dan penunjang kesehatan. "Jumlah massanya ada 100.000, tapi saat ini diperkirakan akan mencapai 200.000 orang," ungkapnya.

GNPF -MUI yang menjadi pengerak aksi tersebut menuntut agar Basuki TjahJa Purnama ditangkap demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan dari kekecewaan terhadap pernyataannya.

Terpisah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan, untuk melakukan penelusuran, PPATK harus mendapat permintaan resmi dari lembaga resmi yang menangani hal itu.

Kiagus Badaruddin menambahkan ‎pihaknya siap melakukan penelusuran apabila memang ada permintaan untuk menelisik asal usul dana demo 4 November. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×