kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Polda Metro tetapkan 5 aktivis HMI jadi tersangka


Selasa, 08 November 2016 / 16:09 WIB
Polda Metro tetapkan 5 aktivis HMI jadi tersangka


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Usai menangkap lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dini hari tadi, Polda Metro Jaya langsung menetapkan kelimanya sebagai tersangka terkait provokasi yang dilakukan saat demo 'Aksi Bela Islam II' pada 4 November lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, sejumlah foto dan video yang dikantongi Polda nantinya akan diajukan ke persidangan. Dua alat tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti untuk menjerat lima pelaku yang masih berstatus mahasiswa.

"Ini masih kita konstruksikan. Tapi yang jelas barang bukti yang ada di video, yang ada di foto-foto inventaris data kita, itu yang akan kita ajukan nanti ke persidangan," ujar Awi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Berdasarkan bukti yang ada, kata Awi, kelima tersangka itu telah melakukan penyerangan menggunakan sejumlah alat. "Yang bersangkutan kita konstruksikan melakukan penyerangan dengan beberapa alat misalnya bambu, batu untuk menyerang petugas kami di lapangan," jelasnya.

Selain itu, ia pun menyebutkan sejumlah alat yang dilakukan untuk menyerang aparat kepolisian. "Terkait dengan temuan anak panah, bola-bola kelereng sebagai peluru ketapel, kemudian ujung-ujung dari pagar yang dipakai untuk melempar petugas, batu-batu," kata Awi.

Dari sejumlah alat itu, nantinya pihaknya akan melakukan rekonstruksi 'Siapa yang melakukan apa'. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Awi menegaskan pihaknya sangat bergantung pada alat bukti tersebut.

"Makanya kita sangat bergantung sekali pada bukti-bukti yang ada di video yang kita punya," pungkas Awi. (Fitri Wulandari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×