Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
Adapula Direktur Manajemen Resiko dan Kepatuhan PT Bank Syariah Mandiri Putu Rahwidhiyasa menjelaskan saat ini perseroan tengah melakukan kajian untuk mengambil langkah selanjutnya pascainvestigasi oleh Bareskrim.
“Saat ini kami masih mendalami kondisi dan menyiapkan aksi yang akan dilakukan perseroan,” katanya kepada Kontan.co.id.
Mandiri Syariah juga tercatat punya eksposur pembiayaan dengan nilai total RP 552 miliar. Perinciannya kepada DSSAT senilai Rp 352 miliar, dan kepada DDST senilai Rp 200 miliar. Eksposur tersebut dijamin dengan agunan berupa tanah, bangunan, dan mesin milik Duniatex dengan rasio 180% dari total nilai pembiayaanya.
Baca Juga: Standard & Poor's (S&P) Pangkas Peringkat Anak Usaha Duniatex ke Posisi Default
Sementara kuasa hukum Duniatex Aji Wijaya dari kantor hukum Aji Wijaya & Co mengafirmasi upaya investigasi yang telah dimulai Bareskrim. Meski demikian ia mengaku belum mengetahui jika sudah ada perwakilan Duniatex yang sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim.
“Bareskrim tengah melakukan penyelidikan. Saat ini perusahaan sedang mencari konfirmasi dan tentunya akan kooperatif untuk memastikan tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan. katanya saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (24/9).
"Sementara sepanjang sepengetahuan saya, belum ada petugas Bareskrim yang datang, maupun manajemen Duniatex yang dimintai informasi,” lanjut dia.
Perkara kredit macet Dnuiatex sendiri bermula dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta.
Kegagalan tersebut kemudian merembet, DMDT yang menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta pada 12 Maret lalu gagal membayar bunga pertamanya senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019.
Padahal dalam prospektusnya, DMDT punya kewajiban untuk menyisihkan pembayaran bunga pertama dari hasil penjualan bersih obligasinya tersebut. Pun manajemen Duniatex sempat menyatakan telah menyetor dana di rekening penampung.













